Pelaku Teror Pembakaran Rumah di Jalan Gunung Belah Tenggarong Tertangkap, Benci Rumah Kosong dan Gelap Jadi Alasan
Teks Foto : Konferensi pers kasus pembakaran rumah di jalan Gunung Belah Tenggarong (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalang dibalik rentetan teror percobaan pembakaran di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sangat meresahkan warga sejak bulan Agustus 2024 lalu akhirnya terungkap. Ia adalah RC, seorang pria berusia 25 tahun, yang ternyata bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian pembakaran yang sering dilakukannya sendiri itu.
Tindakan merugikan yang dilakukan RC ini terungkap melalui rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi pembakaran terakhir yang dilakukannya pada Rabu, (9/10/2024) lalu. Yakni di Jalan Gunung Belah, Gang Ulu Kedang Pahu, No. 25, RT 73, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
Rekaman CCTV tersebut yang kemudian dikantongi Tim Opnal Polres Kukar untuk dilakukan pengembangan. Dan dari hasil pengembangan itu terungkap seorang pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang mengarah pada RC.
RC kemudian dijemput pihak kepolisian pada, Kamis (10/10/2024) untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya RC mengakui bahwa pelaku dibalik terbakarnya sejumlah rumah kosong di daerah itu adalah dirinya sendiri atas dasar rasa tidak suka melihat rumah kosong dengan keadaan gelap. Dan alasannya melakukan pembakaran adalah untuk mengingatkan pemilik rumah agar rumah yang kosong dan gelap tersebut ditempati dan diberi penerangan lampu.
“Ketika melihat rumah kosong dan gelap muncul pikiran tersangka untuk memberi peringatan kepada pemilik rumah tersebut karena tidak pernah menyalakan lampu dengan cara membakarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rachman pada konferensi pers yang digelar di Lobbi Mako Polres Kutai Kartanegara pada, Jumat (11/10/2024) sore tadi.
Kepada pihak kepolisian, RC mengaku bahwa aksinya tersebut murni karena masalah personal dan semuanya dilakukannya seorang diri tanpa adanya paksaan atau suruhan dari pihak manapun.
“Semua aksinya dilakukan sendiri dengan niat menegur. Dan dia merasa puas dengan hal tersebut,” ungkap Jodi.
Sementara itu, Kanit Pidum IPD Rastra Elfra Mokat menjelaskan modus operandi yang dilakukan RC berikut dengan kronologi dari aksi pembakaran terakhir yang dilakukannya. Yakni, RC melakukan pembakaran rumah kosong dan gelap menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti serabut kelapa, bola lampu, busa bagian dalam helm, dan pada aksi terakhirnya RC menggunakan karet ban dalam bekas yang diambilnya dari rumah seorang pengumpul barang bekas.
Kemudian ia menyelinap melalui kolong rumah kosong yang sudah dijadikannya target dan masuk ke dalam lewat celah lantai rumah yang bolong. RC lalu menggunting karet ban dalam bekas yang dibawanya itu dan meletakannya di papan yang sudah ditumpuk di lantai rumah sebelum akhirnya membakarnya menggunakan korek api gas dan melarikan diri.
Namun ternyata, setelah melakukan aksinya itu RC tidak benar-benar melarikan diri untuk bersembunyi, melainkan pulang ke rumahnya untuk berganti baju dengan seragam relawan. Hal ini karena ternyata, usut punya usut RC merupakan salah seorang anggota relawan aktif Balakarcana dan Siskamling di wilayah tempat tinggalnya itu.
“Dia pulang untuk ganti baju ke seragam relawan. Kemudian dia kembali lagi ke lokasi kejadian ketika mendengar teriakan dari warga sekitar yang melihat kobaran api,” ujarnya.
Selain pembakaran rumah kosong di Gang Ulu Kedang Pahu, No. 25, RT 73, Kelurahan Loa Ipuh, RC juga mendalangi kasus kebakaran di beberapa titik lainnya. Diantaranya yaitu kebakaran di rumah kosong yang berada di Gang Kita Jua, Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73, Kelurahan Loa Ipuh pada 29 Agustus lalu dengan menggunakan sabut kelapa.
Kemudian kebakaran yang terjadi pada 1 September 2024, yang juga menyasar rumah kosong lainnya di alamat yang sama dengan menggunakan bola lampu. Kedua aksinya ini sama-sama dilakukan di tengah malam saat para warga sudah tertidur. Beruntung pada saat itu ada warga yang menyadari kemunculan api sehingga api dapat langsung dipadamkan.
RC juga merupakan dalang dari kebakaran hebat yang menghanguskan 21 rumah dan menewaskan 1 orang remaja laki-laki pada 5 September 2024 lalu. Hanya berselang 4 hari dari aksi keduanya dan lagi-lagi tragedi ini berawal dari pembakaran rumah kosong yang ada di daerah tersebut.
Selain menyasar rumah-rumah kosong dan gelap, rupanya RC juga yang melakukan aksi pembakaran kaca spion mobil milik warga di Jalan Beringin II, RT 035, Kelurahan Loa Ipuh, pada 1 Oktober 2024 minggu lalu. Namun kali ini RC mengaku alasannya karena sakit hati akibat kerap ditegur oleh pemilik mobil.
RC kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kukar berikut dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit korek api gas, 1 papan kayu terbakar dan 1 unit gunting. Dan tindakannya itu RC terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP subs pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara. (rl)






