Pekerja Lokal Kukar Didorong Berani Melapor Jika Haknya Dilanggar
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja lokal dan mendorong mereka untuk tidak ragu dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di tempat kerja. Langkah cepat dalam mengajukan laporan dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah secara adil.
Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai kasus seperti keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, serta pelanggaran hak lainnya dapat diselesaikan melalui jalur yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya membantu pekerja mendapatkan haknya dengan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Jika ada pelanggaran, kami siap menindaklanjuti dengan pendekatan persuasif dan mediasi,” jelas Lukman.
Proses penanganan aduan diawali dengan pengumpulan bukti yang memperkuat laporan. Jika terbukti ada pelanggaran, Distransnaker Kukar akan mengundang perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Mediasi menjadi langkah utama dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan menguntungkan kedua belah pihak.
Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, kasus dapat dilanjutkan ke tahap lebih lanjut, termasuk rekomendasi penyelesaian atau bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Distransnaker Kukar berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja dengan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan kesadaran pekerja terhadap hak-haknya semakin meningkat, serta mereka tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami ketidakadilan di lingkungan kerja.(adv/diskominfokukar)






