Libur Awal, Pesantren Kilat, dan Peraturan Baru untuk Pembelajaran Selama Ramadan di Kukar
Teks foto : Ilustrasi Pesantren Kilat
mediamahakam.com,KUTAI KARTANEGARA- Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Surat Edaran Bersama yang mengatur jadwal dan bentuk pembelajaran selama Ramadan. Kebijakan ini mengedepankan keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan di bulan suci.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa pada awal Ramadan akan dilaksanakan pembelajaran mandiri yang disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing wilayah. “Awalnya dikabarkan akan ada libur sebulan penuh selama Ramadan. Namun, berdasarkan Surat Edaran, hanya ada libur di awal Ramadan untuk mendukung pembelajaran mandiri,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Proses pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 6-25 Maret 2025, sebelum dilanjutkan dengan libur Idulfitri pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Pembelajaran selama Ramadan dirancang lebih fleksibel dibandingkan hari-hari biasa. Selain waktu belajar yang lebih singkat, materi pembelajaran juga dipadukan dengan penguatan nilai-nilai keagamaan, seperti akhlak mulia, iman, dan takwa. Kegiatan khas Ramadan, seperti pesantren kilat, akan menjadi bagian penting dari kurikulum.
“Kegiatan belajar selama Ramadan tentunya tidak penuh waktu. Fokusnya lebih kepada pendidikan agama dan pengembangan karakter siswa,” tambah Joko.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap siswa dapat memperdalam pemahaman agama sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama melalui kegiatan sosial dan keagamaan. Ramadan menjadi momen untuk tidak hanya belajar akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai spiritual dan sosial yang mendalam.(atr)






