DPRD Kukar Bahas 4 Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna Ke-30

Teks foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kukar

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-30, untuk membahas penyampaian Nota Penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kukar.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (9/12/2024) dan dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi para Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Aini Faridah. Serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kukar, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat dan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun keempat Raperda Inisiatif yang dibahas mencakup berbagai aspek penting dalam pembangunan daerah. Raperda pertama adalah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, yang bertujuan menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus modernisasi. Selanjutnya, Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan difokuskan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara ramah lingkungan.

Raperda lainnya adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang dirancang untuk mempermudah investasi sekaligus memastikan pengelolaan risiko yang baik. Terakhir, Raperda tentang Pembentukan Desa Mangkurawang Darat bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa baru untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menekankan bahwa Raperda Inisiatif ini salah satunya lahir dari kesadaran akan potensi besar Kukar, baik dari sisi budaya maupun kekayaan alamnya. Menurutnya, perlindungan dan pengembangan nilai-nilai lokal menjadi semakin penting, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) yang akan membawa berbagai tantangan baru.

“Kami tidak ingin budaya Kutai tenggelam di tengah era modernisasi, apalagi dengan kehadiran IKN. Raperda ini akan memastikan kebudayaan kita tetap terjaga dan berkembang,” ujar Johansyah. Ia berharap Raperda ini dapat melestarikan tradisi lokal sambil tetap memanfaatkan kekayaan alam secara bijak.

Lebih lanjut, Johansyah menjelaskan bahwa jika Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka regulasi tersebut dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait dalam menjalankan program pembangunan.

Johansyah memastikan bahwa keempat Raperda ini akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kukar 2025. “Kami pastikan Raperda Inisiatif ini berkelanjutan di tahun depan, demi mendukung pembangunan Kukar yang lebih baik,” pungkasnya. (rl)