Skandal Pesantren Menguak, DPRD Kukar Siapkan Perda LGBT untuk Cegah Kasus Serupa
Teks : Agenda RDP DPRD Kukar Tentang Pembahasan Salah Satu Pondok Pesantren dan Maraknya LGBT di Kukar
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Kutai Kartanegara (Kukar) tengah diguncang sorotan publik setelah mencuat kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di salah satu pondok pesantren.
Dari persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menegaskan langkah untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait LGBT sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai aturan ini menjadi kebutuhan mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi kesulitan bertindak.
“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT. Ini menjadi fokus agar ada pencegahan, penanggulangan, dan kasus semacam ini tidak terulang lagi,” tegas Yani usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, pada Senin (15/9/2025).
*Fenomena Meluas*
Menurut Yani, kasus LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terjadi di pesantren. Fakta lapangan menunjukkan fenomena serupa sudah merambah ke instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan lingkungan keluarga.
“Kalau tidak ditangani, kasusnya bisa menjamur dan terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga kewalahan, bahkan tidak bisa menanganinya kalau tidak ada aturan,” jelasnya.
Selain merancang raperda, DPRD Kukar juga memantau langsung kasus dugaan pelecehan di salah satu pesantren di Tenggarong Seberang. Yani menegaskan, investigasi menyeluruh akan dilakukan sebelum memutuskan langkah lebih jauh, termasuk soal kelanjutan izin operasional lembaga tersebut. Namun ia mengingatkan agar sanksi jangan sampai salah sasaran.
“Rumahnya tetap dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap. Itu yang paling penting sebenarnya,” ujarnya.
Yani menambahkan, pencabutan izin pesantren bukanlah kewenangan DPRD, melainkan Kementerian Agama. Meski demikian, DPRD tetap berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi.
“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren itu wewenang Kementerian Agama, tentu harus mendengar aspirasi masyarakat juga, termasuk melalui DPRD,” imbuhnya.
*Payung Hukum Baru*
Raperda LGBT diharapkan menjadi jawaban untuk menguatkan posisi hukum aparat, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi berulangnya kasus serupa. Yani menegaskan, aturan tersebut bukan untuk menghancurkan lembaga pendidikan, melainkan menjaga marwahnya.
“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan, dan akan ada perbaikan ke depan sesuai tupoksi DPRD dan Pemkab Kukar,” tandasnya.
(Zii)






