Sertifikasi Aset dan Optimalisasi PAD akan Dilakukan oleh Disperkim Kukar
Teks foto : Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil (istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya mempercepat sertifikasi aset tanah yang belum memiliki dokumen resmi. Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam tata kelola aset agar dapat diserahkan secara resmi ke bagian aset daerah.
“Saat ini masih ada beberapa tanah yang belum bersertifikat, dan ini menjadi prioritas kami. Tanpa sertifikat, aset tersebut belum bisa dikelola sepenuhnya oleh bagian aset daerah,” ujarnya.
Selain fokus pada sertifikasi aset, Disperkim Kukar juga berupaya mencari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber pendapatan yang saat ini sudah berjalan adalah layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Layanan ini memungkinkan masyarakat maupun instansi untuk menggunakan fasilitas pengolahan sanitasi yang dikelola oleh Disperkim.
“Kami menyediakan layanan pengolahan lumpur tinja bagi masyarakat dan instansi, yang juga menjadi salah satu sumber pemasukan daerah,” jelas Aidil.
Namun, ia mengakui bahwa masih ada potensi lain yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti aset rumah sewa yang dimiliki Disperkim. Meski tarif sewanya telah ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan, ada kendala administrasi yang perlu diselesaikan sebelum aset ini dapat dikelola sebagai sumber PAD.
“Pendataan ulang diperlukan agar sistem sewa rumah ini berjalan sesuai regulasi yang ada. Jika ini bisa dioptimalkan, tentu akan menjadi tambahan pemasukan bagi daerah,” tambahnya.
Ke depan, Disperkim Kukar berencana memperkuat koordinasi dengan OPD lain guna memastikan pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap proses sertifikasi dapat segera selesai sehingga aset-aset ini bisa dimanfaatkan dengan lebih baik,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/atr)






