Jelang Hari Pemilihan, Bawaslu Kukar Gencarkan Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 dan Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Teks Foto : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kukar, Hardianda. (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menggelar konferensi pers pada Minggu (24/11/2024) untuk menyampaikan himbauan kepada pasangan calon (paslon), stakeholder, Aparatur Sipil Negara (ASN), media, dan masyarakat guna menjaga kondusifitas selama masa tenang Pilkada 2024. Masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November menjadi perhatian khusus Bawaslu Kukar dalam upaya menekan potensi pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kukar, Hardianda, menyebut pihaknya telah mengeluarkan 15 surat himbauan kepada paslon, 5 kepada stakeholder, 4 kepada KPU, dan juga kepada media. “Kami meminta semua pihak untuk tidak menyampaikan pemberitaan kampanye, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial selama masa tenang,” tegasnya.

Dalam masa tenang, Bawaslu Kukar juga mengimbau agar iklan atau konten kampanye yang masih tayang di media sosial untuk dapat di take down. “Kami harap akun-akun media sosial yang kerap membagikan informasi terkait kampanye berhenti sementara hingga masa tenang berakhir pada 27 November,” tambah Hardianda.

Bawaslu juga memprioritaskan pengawasan terhadap potensi politik uang melalui patroli intensif di seluruh wilayah Kukar. Patroli ini melibatkan 1.447 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), 243 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), serta 60 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Patroli ini bertujuan untuk menekan potensi politik uang yang menjadi salah satu pelanggaran utama di masa tenang,” ujar Hardianda.

Selain patroli, Bawaslu Kukar juga terus mensosialisasikan bahaya politik uang, terutama kepada masyarakat umum. Hardianda menekankan bahwa dalam konteks Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa penerima uang dalam praktik politik uang juga dapat dihukum, tidak hanya pemberi,” jelasnya.

Di masa tenang, Bawaslu Kukar akan bekerja selama 24 jam untuk menerima laporan dugaan pelanggaran. Hardianda memastikan kantor Bawaslu terbuka sepanjang hari dengan sistem piket untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran. “Kami siap menerima laporan kapan pun, baik langsung maupun melalui pengawas terdekat,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kukar bersama KPU akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, termasuk di gang-gang kecil. Hardianda meminta masyarakat turut berperan dengan melaporkan keberadaan APK yang belum diturunkan. “Foto lokasi APK yang belum ditertibkan, lalu kirimkan ke pengawas terdekat atau langsung ke Bawaslu. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Dengan upaya pengawasan, patroli, dan kolaborasi masyarakat, Bawaslu Kukar optimis dapat menciptakan masa tenang yang kondusif menjelang hari pemilihan. (rl)