Batas Dana Kampanye Pilkada Kukar Maksimal Rp 44,95 Miliar, KPU Imbau Paslon Untuk Wajib Taat dan Tertib Melapor

Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 44,95 miliar. Dana ini berlaku untuk masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan langsung, pembuatan dan distribusi bahan kampanye, serta produksi dan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka). Biaya jasa manajemen dan konsultasi juga termasuk dalam batas dana tersebut.

“Batas anggaran ini meliputi semua aktivitas kampanye, selama tidak melanggar aturan, itu termasuk dalam batas maksimal dana,” kata Rahman pada Kamis, 11 Oktober 2024.

Rahman mengimbau pasangan calon untuk mematuhi batasan dana kampanye yang ditetapkan serta melaporkan pengeluaran dana kampanye sesuai jadwal. KPU Kukar akan memantau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yakni harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan dari pihak perseorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta. Setiap sumber memiliki batasan maksimal, yaitu sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Rahman juga menjelaskan bahwa terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan oleh tiap pasangan calon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Saat ini kami telah menerima LADK, dan selanjutnya kami menunggu LPSDK hingga 24 Oktober serta laporan terakhir, yaitu LPPDK,” ujarnya.

Ke depan, KPU Kukar akan terus memantau pelaporan dana kampanye untuk memastikan kepatuhan tepat waktu. Langkah ini diambil guna mencegah monopoli pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam proses pemilihan. (rl)