Bobol Rumah Sampai Warung dan Gasak Uang 6 Juta Milik Warga di Sebulu, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polisi
Teks Foto : Pelaku dan barang bukti kasus pencurian dan pembobolan rumah di Sebulu, Kukar (istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria paruh baya berinisial A (41) berhasil diringkus Polsek Sebulu usai membobol rumah dan warung milik Muhammad Hendra, warga Jalan Jaya Karta SP1 Blok D, RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar pukul 16.40 WITA pada, Senin (30/9/2024) lalu. Selain melakukan pembobolan, A juga berhasil menggasak uang sebesar 6 juta rupiah milik korban.
Diketahui, pada hari kejadian rumah dan warung tersebut dalam keadaan kosong karena korban beserta keluarganya sedang pergi ke Tenggarong Seberang untuk menjemput keluarga yang baru selesai melahirkan di RSUD AM Parikesit sekitar pukul 16.00 WITA.
Kemudian, mengetahui rumah tersebut sedang tidak berpenghuni, sekitar pukul 16.40 WITA, A mulai melancarkan aksinya dengan melakukan pembobolan lewat pintu belakang rumah korban, lalu mulai mengacak-acak seisi rumah dan warung sebelum akhirnya pergi dengan membawa lari uang senilai 6 juta rupiah yang ia ambil dari dalam laci kasir di warung.
Kejadian tersebut baru diketahui korban seusai ia dan keluarganya kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika masuk, korban terkejut melihat keadaan rumahnya yang berantakan. Dimana semua lemari baju dalam keadaan terbuka dan barang-barang lainnya berhamburan.
Istri korban lalu memeriksa keadaan dapur dan menemukan pintu belakang rumahnya yang terbuka dengan keadaan kunci yang sudah dirusak.
“Kemudian korban ke depan untuk memeriksa keadaan warungnya dan mendapati laci kasir yang berisikan uang sudah dalam keadaan terbuka dan isi uangnya sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, Kamis (3/10/2024).
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi, berikut pemeriksaan barang bukti lainnya berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dan warung milik korban. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap identitas pelaku mengarah pada A.
Atas tindakannya itu, kini A telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam Pasal 363 Ayat 1 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rl)






