Srikandi Lapas Kelas IIA Tenggarong Gagalkan Aksi Ibu-Ibu Penyelundup Sabu Dalam Dompet

Teks Foto : Aksi penyeludupan sabu di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berhasil digagalkan (istimewa)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kembali berhasil digagalkan oleh kerja cermat dan kewaspadaan tingkat tinggi salah seorang petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong, Rosita.

Kejadian tersebut terjadi saat ia sedang menjalankan tugasnya pada, Kamis (3/10/2024). Awalnya, Rosita yang merupakan serikandi Lapas Kelas IIA Tenggarong ini tengah melakukan penggeledahan badan seorang pengunjung atas nama RN, seorang wanita paruh baya yang hendak membesuk suaminya.

Pada saat penggeledahan badan tersebut, petugas melihat RN menggengam sebuah dompet kecil yang ketika diperiksa ternyata terdapat sabu dalam satu kantong plastik berukuran kecil.

Mengetahui hal itu, Rosita lantas langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Yudi Hari Yanto dan Kasi Kamtib Tamrin. Dan selanjutnya Ka KPLP dan Kasi Kamtib melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Pihak Kepolisian.

Diketahui aksi penggagalan ini bukan kali pertama yang dilakukan Rosita. Di mana pada tahun 2013 dan 2014 ia juga sempat menggagalkan aksi serupa, yakni upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam lingkungan lapas.

Dan atas keberhasilannya itu, Rosita mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman. “Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh petugas, terutama Bu Rosita yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Lapas Tenggarong berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Suparman.

Lebih lanjut, Suparman menegaskan bahwa kedepannya Lapas Kelas IIA Tenggarong akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang sebelum benar-benar masuk ke dalam lapas. “Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi siapapun untuk merusak lingkungan yang sudah kita bangun dengan susah payah ini,” tegasnya.

Penemuan sabu ini kemudian langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kerja sama yang baik dari Lapas Tenggarong dalam upaya pemberantasan peredaran narkobaa ini juga mendapat apresiasi dari pihak kepolisian.

Dan hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilyah Kementrian Hukum dan HAM, Gun Gun Gunawan yabg secara tegas menyebutkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim siap untuk berkolaborasi dalam menangkal penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana yang diungkapkannya pada saat menghadiri puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di BNNP kaltim lalu. “Kami siap berkolaborasi dan bergerak menangkal penyalahgunaan Narkoba” ujar Gun Gun Gunawan.

Di sisi lain, pernyataan tersebut juga didukung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hardiman, di mana diketahui bahwa ia telah memerintahkan segenap petugas pemasyarakatan dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di dalam Lapas. Karena menurut Endang, tidak ada kata ampun bagi narkotika, dan ia berharap semua petugas lapas dapat terus menjaga komitmennya untuk meningkatkan kewaspadaan terutama pada kasus upaya penyeludupan narkotika ke dalam lingkungan lapas.

“Diharapkan seluruh petugas lapas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam upaya-upaya penyelundupan narkotika di dalam Lapas”, ujarnya.

Lapas Kelas IIA Tenggarong akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaannya. Dan dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan penyeludupan narkoba ke dalam lapas untuk tidak lagi melakukan hal tersebut di kemudian hari. (rl)