Warga Masih Ragu Laporkan Naskah Kuno, Diarpus Kukar Luruskan Miskonsepsi
Teks : Agenda Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian dan Pendaftaran Naskah Kuno
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Beberapa warga tampak ragu saat mengikuti sosialisasi pelestarian naskah kuno di Ballroom Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (23/7/2025). Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Banyak yang masih mengira bahwa pelaporan naskah kuno akan berujung pada pengambilalihan oleh pemerintah.
Namun, kekhawatiran itu segera ditepis. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi bertajuk Teks yang Tak Luntur, Merawat Naskah, Merawat Nusantara adalah membangun pemahaman bersama soal pentingnya menyelamatkan naskah, bukan mengambil alih kepemilikannya.
“Ini bagian awal, untuk sosialisasi pada masyarakat bahwa naskah kuno itu bukan berarti pemerintah mau ambil,” kata Plt. Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti.
Menurut Rinda, masih banyak masyarakat yang belum memiliki informasi cukup mengenai pentingnya naskah kuno sebagai warisan intelektual bangsa.
Kondisi ini membuat sebagian pemilik memilih diam, meski naskah yang dimiliki sudah dalam kondisi rentan rusak.
“Bila tidak segera diselamatkan, banyak naskah rentan rusak atau hilang begitu saja,” ujarnya.
Rinda menekankan bahwa pelestarian dapat dilakukan tanpa harus memindahkan benda fisiknya. Pemerintah, lanjutnya, bisa membantu lewat pencatatan administratif atau alih media, termasuk digitalisasi, untuk memastikan isi naskah tetap lestari dan dapat diakses generasi berikutnya.
“Padahal, pemerintah tidak bermaksud mengambil alih kepemilikan. Kami ingin bantu menyelamatkan, setidaknya lewat digitalisasi atau pencatatan,” tegasnya.
Sosialisasi ini pun menjadi langkah awal membangun komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat pemilik naskah.
Harapannya, ke depan akan terbangun kepercayaan dan kesadaran bersama bahwa pelestarian adalah tanggung jawab kolektif.
Diarpus Kukar juga membuka peluang agar naskah-naskah yang sudah didata bisa masuk ke dalam sistem digital milik Arsip Nasional RI, yakni Khastara, sebagai katalog nasional naskah kuno.
“Kalau masyarakat bersedia, kita bisa bantu daftarkan naskah-naskah tersebut. Selanjutnya bisa kita proses untuk alih media atau bahkan dipatenkan melalui program Khastara,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/zii)






