Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di DPRD Kaltim
Mediamahakam.com, SAMARINDA — Sidang perdana perkara dugaan rencana penggunaan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025 digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (13/1/2026).
Perkara yang melibatkan tujuh terdakwa ini menyita perhatian publik.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda dengan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Tujuh terdakwa tersebut yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, Marianus Handani alias Rian, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dengan tim terpisah.
Usai persidangan, kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, JPU, aparat kepolisian, awak media, serta mahasiswa dan dosen yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Paulinus menyampaikan, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan berkoordinasi dengan kliennya, pihaknya memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Hari ini kami menyatakan akan mengajukan eksepsi. Berdasarkan permintaan klien kami, ada rangkaian peristiwa, baik tempat maupun waktu, yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Paulinus.
Ia menegaskan, keberatan-keberatan tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci karena akan menjadi materi utama dalam eksepsi yang akan disampaikan secara resmi di persidangan berikutnya.
“Keberatan-keberatan itu akan kami sampaikan dalam sidang eksepsi. Kalau sekarang disampaikan, nanti tidak surprise,” katanya.
Paulinus juga menekankan bahwa keempat terdakwa tidak dalam status penahanan. Menurutnya, pengajuan eksepsi bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan.
“Jika eksepsi dikabulkan, berarti dakwaan tidak memenuhi unsur pidana dan klien kami harus dibebaskan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam uraian tempus delikti, locus delikti, serta keterlibatan pihak lain yang dinilai tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan JPU.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, juga menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (20/1/2026).
Bambang menilai dakwaan terhadap kliennya bersifat spekulatif, meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami melihat dakwaan ini terlalu spekulatif. Penyampaian aspirasi itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Bambang.
Ia juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak menunjukkan adanya niat para terdakwa untuk mencelakai siapa pun.
“Dalam BAP tidak terlihat adanya niat mencelakai siapa pun. Ini murni bentuk keresahan dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan negara,” katanya.
Bambang menambahkan bahwa seluruh tudingan, termasuk dugaan adanya pihak tertentu di balik aksi tersebut, harus diuji secara objektif di persidangan tanpa framing.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda. (Pep)






