Sertifikat Sawit Rakyat Disbun Kukar, Untuk Dukung Mutu Tinggi dan Harga Bagus

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (Istimewa)

KUKAR – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan sertifikat sawit rakyat bagi pekebun yang memenuhi syarat. Sertifikat ini berisi data lahan, benih, dan hak pengelolaan lahan (HPL) pekebun. Sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan harga sawit rakyat.

 

Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, mengatakan bahwa sertifikat ini diberikan kepada pekebun yang telah terdaftar sebagai budidaya sawit. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa pekebun memiliki lahan, menggunakan benih unggul, dan memiliki HPL.

 

“Sertifikat ini sangat menguntungkan pekebun sawit, karena mereka akan lebih mudah mendapatkan pasar dan harga yang baik untuk hasil panen mereka. Selain itu, mereka juga bisa menjadi mitra perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar kebun mereka,” kata Taufik, Kamis (2/11/2023).

 

Taufik menuturkan, sertifikat ini telah diterbitkan sejak awal tahun ini dan telah melampaui target yang ditargetkan. Awalnya, Disbun Kukar menargetkan 200 pekebun sawit yang mendapatkan sertifikat. Namun, hingga kini, sudah ada 352 pekebun sawit yang tersertifikasi, terutama di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut.

 

Taufik menjelaskan, sertifikat ini lebih ditujukan untuk pekebun sawit rakyat. Di tahun ini, sasaran sertifikasi berada di empat kecamatan yang menjadi pusat produksi sawit di Kukar, yaitu Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

 

“Sertifikat ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan benih palsu atau non unggulan oleh pekebun sawit. Kami berharap, dengan sertifikat ini, pekebun sawit bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.