Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Aksi 214, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Mediamahakam.com, SAMARINDA – Kebebasan pers di Kalimantan Timur kembali diuji. Empat jurnalis menjadi korban intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar insiden lapangan, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap ringan.

 

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

 

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data liputan dihapus secara paksa. Sementara di luar area kantor, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihalangi saat meliput di ruang publik.

 

Ketua PWI Kaltim, Rahman, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya tidak dapat ditoleransi.

 

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.

 

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menegaskan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

 

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

 

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

 

Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

 

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memastikan pemulihan hak korban.

 

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi jurnalis untuk bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.

 

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun,” tegas Koalisi Pers Kaltim. (*)