Sekda Kukar Serahkan SK P3K, Pastikan Gaji Penuh Waktu
Teks foto: Sekda saat di wawancarai oleh awak media (Fadoli/Media Mahakam.com)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mendukung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru diangkat, termasuk memastikan pembayaran gaji secara penuh waktu pada kesempatan apel pagi dan penyerahan SK P3k di halaman kantor Bupati, Senin (02/06/2025).
Dalam sambutannya saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K, Sekda Kukar menyampaikan ucapan selamat kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lulus seleksi dan resmi diangkat sebagai P3K.
“Dengan luas wilayah Kukar dan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, kebijakan ini diambil berdasarkan analisis jabatan dan kinerja yang komprehensif,” ujar nya.
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ribuan P3K ini memiliki konsekuensi besar terhadap anggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus cermat dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kemampuan keuangan dan harapan masyarakat akan peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Sekarang mereka bukan lagi hanya tenaga pendukung, tapi bagian integral dari ASN. Maka standar kinerjanya pun harus setara dan mendukung target pembangunan daerah,” tambahnya.
Sekda Kukar juga menjelaskan bahwa kontrak kerja P3K tahap awal ini berdurasi satu tahun, dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan hingga lima tahun, bergantung pada kinerja dan kondisi anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menerapkan sistem reward and punishment bagi P3K, sesuai hasil evaluasi kinerja mereka.
“Di pusat, P3K bisa jadi Sekjen, Dirjen jika kinerjanya baik. Di Kukar juga bisa seperti itu. Tapi sebaliknya, jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegas Sekda.
Mengenai pembiayaan, Sekda menyatakan bahwa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang saat ini berada di atas Rp8 triliun, pembayaran gaji penuh waktu masih sangat memungkinkan.
“Kita sudah hitung, sepanjang APBD tetap di atas Rp8 triliun, maka penggajian bisa kita tanggung penuh. Apalagi setiap tahun selalu ada pegawai yang pensiun, meninggal, atau diberhentikan, sekitar 500 orang, sehingga jumlah ASN tetap dalam batas wajar,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan sistem paruh waktu jika terjadi penurunan anggaran, namun menilai kemungkinan tersebut sangat kecil.(Adv/diskominfo/fad)






