Satlantas Polres Kukar Gelar Operasi Penertiban, 802 Kendaraan Diperiksa

Teks Foto : Suasana operasi rutin pasca Operasi Zebra yang digelar oleh Satlantas Polres Kukar. (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas, Selasa (12/11/2024) sore lalu di halaman Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang. Operasi ini berhasil memeriksa 802 kendaraan dalam upaya menciptakan ketertiban di jalan raya pasca berakhirnya Operasi Zebra 2024.

Operasi stasioner tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Meski Operasi Zebra telah usai, Polres Kukar memastikan kegiatan rutin serupa akan terus dilakukan secara berkala. Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan lalu lintas melalui langkah preventif dan represif.

Dalam keterangannya, AKP Rachman Ashari mengungkapkan dua fokus utama operasi kali ini, yakni pelanggaran kasat mata dan non kasat mata. Pelanggaran kasat mata meliputi penggunaan helm yang tidak sesuai standar, knalpot bising, serta pelanggaran lainnya yang mudah terdeteksi. Sementara itu, pelanggaran non kasat mata mencakup kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Untuk pelanggaran yang terlihat jelas, seperti tidak memakai helm atau penggunaan knalpot racing, kami langsung memberikan tindakan tilang di tempat,” ujar AKP Rachman Ashari. Selain menindak pelanggar, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi tersebut melibatkan 62 personel gabungan dari Satlantas Polres Kukar, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kolaborasi ini memastikan pelaksanaan operasi berjalan lancar dan komprehensif.

Dalam waktu sekitar satu jam, 802 kendaraan berhasil diperiksa, terdiri dari 505 sepeda motor, 275 mobil, dan 22 kendaraan berat. Hasilnya, petugas mengeluarkan 54 surat tilang, dengan rincian penyitaan 22 lembar STNK, 21 lembar SIM, serta 11 kendaraan bermotor.

AKP Rachman Ashari juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar, dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. “Kedisiplinan di jalan raya bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tutupnya. (rl)