Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Asusila, Korban Diketahui Tengah Mengandung
Teks : Pelaku asusila. (Humas Polres Kukar)
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur mengguncang Kecamatan Sebulu. Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui tengah mengandung dua bulan setelah menjadi korban tindakan bejat pria berinisial RHN (44).
Kasus ini terungkap berawal dari beredarnya sebuah video tidak senonoh di media sosial. Video tersebut memicu keresahan warga hingga akhirnya dilaporkan kepada Ketua RT dan orang tua korban. Sang ayah kemudian mendatangi kantor desa pada Selasa (12/11/2025) untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Sebulu langsung mendatangi rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sebulu, sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, Rabu (13/11/2025).
RHN akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi pun langsung membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setiba di lokasi, tim gabungan melakukan interogasi terhadap RHN, dan pelaku mengaku memang benar telah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tambah Edi.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kecamatan Sebulu. Pengungkapan cepat oleh pihak kepolisian menjadi perhatian publik, mengingat kasus melibatkan anak di bawah umur dengan kondisi korban yang kini mengandung.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan delapan barang bukti, antara lain pakaian korban, sarung, handbody, ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, RHN dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku, mengingat korbannya masih di bawah umur,” tegas IPTU Edi Subagyo.
(Zii)






