Polsek Sanga Sanga Amankan Seorang Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Teks Foto : Palaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Sanga Sanga (istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (42), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, Kamis (3/10/2024).
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah menjelaskan, aksi penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan warga yang kerap melihat RD membawa dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Mada, RT 14 Kelurahan Sanga Sanga Dalam, tepatnya di dekat jembatan Kecamatan Sanga Sanga. Atas laporan tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan.
“Tim berhasil menghentikan tersangka sekitar pukul 16.30 WITA saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan dua poket sabu di kantong celananya,” ungkap AKP Zulhijah.
Dari hasil keterangannya pada pihak kepolisian, RD mengaku bahwa telah melakukan hal tersebut sejak April 2024. Dan barang haram itu ia dapatkan dengan cara membelinya langsung di Jalan Pesut, Samarinda, seharga Rp 150 ribu per poketnya. Sebagian dari barang tersebut akan digunakannya sendiri, sementara sisanya akan diberikan kepada seorang teman dengan imbalan Rp 30 ribu.
RD kemudian langsung diamankan di Mapolsek Sanga Sanga beserta barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bersih 0,20 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu, untuk kemudian diproses secara hukum lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya tersebut, RD terancam Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. (rl)






