Polres Kukar Ungkap Peredaran 1,4 Kilogram Sabu Senilai Rp2,1 Miliar
Teks : konferensi pers pengungkapan peredaran 1,4 kilogram sabu di ruang tribata polres kukar
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).
Kapolres menyebutkan, dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang melibatkan beberapa tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pertama terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kemudian berlanjut pada kasus kedua yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan dua tersangka berinisial F (35) dan G (35). Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka G di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat 1.081,38 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
AKBP Khairul Basyar juga mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tahanan kami di Polres Kukar paling banyak terkait narkoba. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk menjauhi narkoba dan jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Zii)







