Pimpinan Salah Satu Ponpes di Kukar Pastikan Tak Ada Tebang Pilih dalam Kasus Pencabulan
teks : Suasana RDP bersama pihak ponpes di DPRD Kukar
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pihak Pondok Pesantren Ibadurrohman pada Selasa (26/8/2025) menyisakan pernyataan yang sarat makna.
Pimpinan ponpes, Elwansyah Elham, menegaskan sikapnya terkait kasus pencabulan yang menyeret oknum di lingkungan pendidikan yang ia pimpin.
Elwansyah tidak menutupi kenyataan pahit bahwa pelaku merupakan anak kandungnya sendiri. Namun, ia menyatakan tidak ada ruang untuk pilih kasih dalam menyikapi perkara hukum.
“Dia anak didik, dia juga anak saya, anak kandung. Sehingga kita mengambilnya lebih tegas lagi untuk menjadi contoh sama yang lain, bahwa di Ibadurrohman itu tidak ada hukum yang disebut dengan tebang pilih,” ucapnya.
Kasus ini bukan pertama kali mencuat. Pada tahun 2021, dugaan serupa juga pernah terjadi di ponpes yang sama. Elwansyah membenarkan hal itu, meski saat itu pihaknya menemui jalan buntu.
“Kita sudah sampaikan bahwa kita sudah ambil tindakan, tetapi karena dia tidak mengaku, nah itu jadi kita sulit mengambil langkah-langkahnya,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai langkah telah ditempuh sejak saat itu. Pemanggilan, asesmen, hingga upaya klarifikasi dilakukan, namun pelaku tetap tak mau mengakui perbuatannya. Situasi tersebut membuat pihaknya kesulitan mengungkap kebenaran, hingga kasus baru kembali muncul di tahun ini.
Di tengah sorotan publik, muncul wacana pembekuan bahkan penutupan lembaga pendidikan tersebut. Elwansyah menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Untuk sementara ini kita akan mengikuti mekanisme. Dinamikanya kita ikuti karena kita tadi sudah bersifat kooperatif, jadi kita menunggu dan juga kita mengikuti semua langkah-langkah yang sudah dilalui,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan ini menjadi pelajaran penting, bukan hanya bagi keluarga maupun ponpes, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Kukar agar kasus serupa tidak lagi terulang.
(Zii)






