Pemkab Kukar Menjamin Takaran dan HET Minyak Goreng Kemasan
Teks foto : Sekda Kukar Sunggono (Angga)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA– Polemik mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan merek Minyakita yang ditemukan di Jakarta tidak berpengaruh di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di daerah ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah distributor dan produsen minyak goreng. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait takaran isi maupun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh UPTD Disperindag Kukar, minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran, termasuk merek dari Wilmar, Minyakita, dan Sinar Mas, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunggono saat menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) pada Selasa (11/3/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap isu yang berkembang di luar daerah, sehingga tidak perlu melakukan pembelian dalam jumlah besar karena takut kehabisan stok.
“Panic buying justru bisa berdampak pada kelangkaan yang tidak perlu. Kami memastikan bahwa distribusi minyak goreng di Kukar berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam membeli kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, tanpa terpengaruh oleh isu yang belum tentu terjadi di daerah mereka.(adv/diskominfokukar/atr)






