Pemanduan Ilegal di Muara Muntai Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA– Di balik insiden penyerangan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir dan perangkat desanya pada Minggu (8/6/2025) lalu terungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekelompok orang melalui kegiatan pemanduan dan assist kapal secara ilegal di alur Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor maritim yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Dan keuntungan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang menjalankan praktik pemanduan ilegal tersebut.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, menyatakan bahwa aktivitas pemanduan tersebut banyak dilakukan oleh warga dari Desa Muara Ulu.
“Per kapal dikenakan tarif antara Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. Minimal ada 10 kapal sehari, dan bisa mencapai 30 kapal saat ramai,” jelas Arifadin.

Ironisnya, tarif yang dikenakan oleh sekelompok orang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan aktivitas ini terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Mereka yang pro terhadap pemanduan ilegal menuduh saya sebagai dalang di balik kehadiran Pelindo di Muara Muntai. Padahal, kehadiran Pelindo adalah konsekuensi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I. Artinya, Pelindo akan tetap hadir meskipun ada penolakan,” jelasnya.
Selain persoalan tarif, Arifadin juga menyoroti aspek keselamatan dan kelayakan. Menurutnya, kegiatan pemanduan dan assist ilegal tidak memenuhi standar operasional.
“Kapalnya cuma satu, dan kondisinya sangat tidak layak,” tegasnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan di wilayah perairan strategis seperti Sungai Mahakam, agar potensi PNBP tidak terus bocor dan konflik sosial dapat dicegah. (pep)
Estimasi Kebocoran PNBP Akibat Pemanduan Ilegal
Asumsi Dasar:
Tarif ilegal per kapal: Rp5.000.000 – Rp7.500.000
Jumlah kapal per hari: 10 – 30 kapal
Hari operasi: Diasumsikan aktif setiap hari (365 hari/tahun)
Tidak disetorkan sebagai PNBP: 100% dianggap kebocoran negara
Estimasi Minimum Kebocoran:
- 10 kapal x Rp5.000.000 = Rp50.000.000 per hari
- Rp50.000.000 x 365 hari = Rp18.250.000.000 per tahun
Estimasi Maksimum Kebocoran:
- 30 kapal x Rp7.500.000 = Rp225.000.000 per hari
- Rp225.000.000 x 365 hari = Rp82.125.000.000 per tahun
Total Estimasi Kebocoran PNBP Tahunan:
Antara Rp18,25 miliar hingga Rp82,13 miliar per tahun
Catatan: Angka ini belum termasuk potensi kerugian negara dari aspek keselamatan pelayaran, kerusakan lingkungan, atau dampak sosial akibat konflik di lapangan.






