Nasib THL di Kukar Usai Seleksi P3K: Pilihan Outsourcing atau Diberhentikan

Teks foto : Ilustrasi

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA– Kejelasan nasib tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menyatakan bahwa opsi yang tersedia bagi mereka adalah beralih ke sistem outsourcing atau menghadapi kemungkinan diberhentikan.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengatur bahwa pegawai yang dapat menggantikan posisi tertentu hanyalah mereka yang telah terdaftar dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi P3K. Sementara bagi yang tidak mengikuti seleksi, keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.

“Jika mereka tidak bersedia dialihkan ke sistem outsourcing, maka dengan berat hati harus menerima konsekuensi untuk dirumahkan,” ujar Ronny.

Saat ini, skema outsourcing yang tersedia di lingkungan pemerintah Kukar hanya mencakup tenaga keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan. Sementara itu, tenaga administrasi belum memiliki skema outsourcing yang jelas.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi ratusan tenaga honorer yang masih menggantungkan harapan pada status mereka di instansi pemerintahan. Keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat dipastikan berdampak besar terhadap masa depan mereka di dunia kerja.(adv/diskominfokukar)