KPK Periksa Mudyat Noor Dan Sejumlah Saksi Atas Dugaan Gratifikasi di Kukar, Dana Rp 54 Milyar Diblokir

Mediamahakam.com, SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilaksanakan di aula maratua Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, pada Selasa (29/4/2025)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan berlangsungnya kegiatan tersebut.

“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara,” terang Tessa dalam keterangannya.

Terpantau di BPKP Kaltim, Para saksi diperiksa secara bergantian, antara lain Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor dan sejumlah pimpinan dan pemilik perusahaan tambang dan properti.

Mudyat Noor, yang juga mantan anggota DPRD Kaltim 2009-2014 , enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai kaitannya dengan Rita Widyasari.

“Enggak ada, lain, lain. Cerita lama itu. Diperiksa sebagai apa? Saya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memeriksa ADP (Dirut PT Petrona/Petro Naga Jaya), UMS dan MAS (komisaris di PT Hayyu Group), Bambang Sambio (pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga), Sulasno (Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim dan investor di PT Sinar Kumala Naga), AH (Komut PT Bara Kumala Group), ABY (manajer proyek PT Alam Jaya Pratama), dan RF (komisaris PT Petro Naga Jaya).

Direktur Operasional sekaligus investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga (SKN) Sulasno mengatalan bahwa dirinya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dan mengaku keterlibatan dirinya hanya sebagai investor yang baru masuk pada tahun 2019 untuk membenahi perusahaan yang sempat vakum tersebut.

“PT Sinar Kumala Naga itu dulunya dimiliki oleh Ibu Dayang, yang adalah ibunya Bu Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar,” jelasnya.

Dijelaskan Sulasno, dirinya diperkenalkan ke perusahaan itu oleh Mudyat Noor, yang kini menjabat Bupati PPU dan dulunya merupakan rekan bisnis tambang.

Dia mengaku, keikutsertaannya ini justru berupaya menyelamatkan perusahaan dengan melunasi utang-utang lama dan menata ulang operasional serta perizinan perusahaan.

Namun, harapan Sulasno justru terbalik, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, rekening perusahaan diblokir oleh KPK, termasuk dana lebih dari Rp54 miliar yang sejatinya diperuntukkan untuk kewajiban negara, terutama pajak.

 

“Rekening diblokir. Di situ ada dana Rp54 miliar lebih. Padahal, itu untuk bayar pajak perusahaan ke negara. Total tagihan pajak kita lebih dari Rp36 miliar. Sekarang uangnya nggak bisa keluar. Negara jadi nggak terima pajak, dan kami nggak bisa bayar kewajiban,” jelas Sulasno, sambil menunjukkan surat tagihan pajak dari Kanwil DJP Madya Balikpapan.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemblokiran rekening itu tidak hanya berdampak pada perusahaan saja, tapi juga pada operasional ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan.

“Ada lebih dari 1.500 karyawan kami yang belum bisa digaji. Mereka kerja dari pagi sampai malam, sekarang kami nggak bisa bayarkan hak mereka karena rekening diblokir. Saya mohon, ini bukan uang korupsi, ini uang operasional dan kewajiban negara,” ungkapnya.

Dia menilai, KPK seharusnya bisa selektif membedakan antara dana hasil dugaan korupsi dengan uang perusahaan yang bersumber dari kegiatan tambang yang sah dan telah dikenai kewajiban pajak.

Ia juga telah menyurati KPK agar sebagian dana yang sudah jelas penggunaannya bisa dibuka blokirnya agar tidak menghambat pembayaran pajak dan gaji karyawan.

“Saya sudah bersurat ke KPK, bahkan waktu bulan puasa kemarin. Saya bilang, ini uang untuk bayar pajak dan gaji orang. Kalau ada sisanya dan memang terbukti hasil kejahatan, silakan tahan. Tapi jangan lumpuhkan semuanya. Ini sudah menyangkut hajat hidup ribuan orang,” jelasnya.

Ia juga merasa dirinya dikait-kaitkan secara tidak adil dengan kasus lama yang tidak melibatkan dirinya.

“Saya masuk tahun 2019, setelah perusahaan ini vakum. Saya masuk untuk benahi izin, bayar utang pajak yang dulu sekitar Rp54 miliar, dan menjalankan tambang dengan benar. Tapi sekarang malah saya diseret-seret seolah bagian dari kejahatan masa lalu,” keluhnya kembali.

Tidak hanya Sulasno, Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, Bambang Sambio juga tiga kali dimintai keterangan dan sejak penyidikan dibuka.

Bambang mengatakan KPK menyita 123 dokumen dan dana yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga punya hubungan dengan keluarga Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kukar tersebut.

“Yang ditanya seputar hubungan perusahaan kami dengan keluarga Bu Rita. Tapi kita ini investor murni yang tanam dana untuk kegiatan tambang. Kita juga punya kewajiban pajak, yang kini tidak bisa kita bayar karena uang disita,” terangnya.

Untuk kelanjutan kasus ini, KPK belum ada memberikan informasi tambahan terkait hukum para saksi maupun perkembangan penyidikan.

Namun, juru bicara KPK membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini terhadap 9 orang yang dipanggil. (pep)