Ini Cara Bentuk Desa Baru di Kukar, Tak Bisa Asal-asalan

Teks : Kepala DPMD Kukar, Arianto

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Membentuk sebuah desa baru di Kutai Kartanegara (Kukar) bukan perkara mudah. Ada sembilan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh wilayah yang ingin dimekarkan menjadi desa definitif.

Pemerintah setempat menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar keinginan administratif, tetapi menyangkut kesiapan sumber daya dan struktur wilayah yang matang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses pembentukan dimulai dari pemenuhan syarat dasar seperti jumlah penduduk, usia desa induk, serta batas wilayah yang ditetapkan secara resmi dalam bentuk peta.

“Pembentukan desa tidak cukup hanya dengan niat administratif. Harus ada potensi sumber daya yang bisa menopang kehidupan warga, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi,” tegasnya pada Selasa (29/7/2025).

Selain aspek demografis dan administratif, desa baru juga harus memiliki sarana pemerintahan, layanan publik, dan jaminan anggaran operasional, termasuk penghasilan tetap untuk perangkat desa.

Tak kalah penting, struktur sosial budaya masyarakat harus kondusif dan sesuai dengan adat istiadat setempat.

Kriteria lain yang wajib dipenuhi mencakup akses transportasi antardesa, serta struktur kewilayahan yang lazim seperti keberadaan dusun atau sebutan lokal lain.

Semua elemen ini menjadi dasar pertimbangan sebelum sebuah wilayah ditetapkan sebagai desa persiapan.

Penetapan sebagai desa definitif tidak terjadi secara langsung. Pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Bupati untuk menetapkan status desa persiapan, sambil menyusun rancangan peraturan daerah sebagai dasar hukum permanen.

“Pembentukan tujuh desa ini panjang sekali, kami harus melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat,” ujar Arianto.

Evaluasi terhadap desa persiapan dilakukan setiap enam bulan. Pemerintah desa hasil pemekaran diwajibkan aktif dalam melengkapi seluruh persyaratan yang masih kurang.

“Kami meminta seluruh pemerintah desa pemekaran untuk melengkapi persyaratan,” tandasnya. (advdiskominfokukar/zii)