Fenomena Pernikahan Dini Masih Marak di Tenggarong
teks : Foto pernikahan (ist)
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Kecamatan Tenggarong. Di tengah gencarnya sosialisasi tentang batas usia ideal menikah, masih ada pasangan muda yang memilih melangkah ke jenjang pernikahan di usia belia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat enam pasangan di bawah umur yang menikah. Usia termuda tercatat 17 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Kepala KUA Tenggarong, Naryanto, menegaskan seluruh pasangan tersebut telah melalui proses hukum sebelum menikah.
“Usia termuda sepanjang 2025, kebetulan ada sekitar enam pasang pernikahan di bawah umur. Yang termuda 17 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan,” jelasnya, pada Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, pernikahan di bawah umur hanya dapat dilaksanakan setelah adanya izin dari Pengadilan Agama.
“Harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama baru boleh dinikahkan. Karena tidak semua permohonan dispensasi itu dikabulkan,” tuturnya.
Selain pasangan muda, KUA Tenggarong juga menemukan pasangan dengan rentang usia yang sangat jauh, bahkan mencapai 20 tahun antara suami dan istri. Beberapa di antaranya berusia di atas 70 tahun.
Kondisi ini, menurut Naryanto, menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar perkara usia, tetapi juga kesiapan mental dan tanggung jawab. Ia mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat berujung pada pernikahan dini atau pernikahan siri.
“Jangan sampai menikah di bawah umur, apalagi menikah siri karena melanggar perundang-undangan dan ada pihak yang dirugikan,” pesannya.
(Zii)






