DPRD Kukar Suarakan Dukungan Rakyat untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset
teks : Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA / Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini bergema hingga tingkat daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat agar regulasi tersebut segera disahkan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan kebutuhan mendesak rakyat Indonesia. Ia menegaskan, hasil kejahatan, terutama yang bersumber dari tindak pidana korupsi, harus dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
“RUU ini kebutuhan rakyat,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, selama ini negara kerap dirugikan akibat lemahnya aturan dalam menindaklanjuti hasil kejahatan besar. Kondisi itu menyebabkan banyak aset negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan justru tidak termanfaatkan.
“Perampasan aset adalah langkah yang tepat untuk memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan, walau DPRD di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembentukan undang-undang, pihaknya tetap berperan penting sebagai penyambung aspirasi rakyat di daerah.
“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi ke pusat,” jelasnya.
Ia menilai dukungan dari daerah menjadi elemen penting dalam memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU tersebut.
“Kalau kewenangan ada di kami, tentu langsung disetujui,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai bahwa desakan mahasiswa untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset selaras dengan kepentingan masyarakat daerah. Ia menyebut, apabila regulasi tersebut disahkan, aset hasil kejahatan yang berhasil disita negara dapat dialihkan untuk program kesejahteraan rakyat, termasuk di Kutai Kartanegara.
Lebih jauh, DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di tingkat lokal. Dukungan ini, kata Ahmad Yani, menjadi bentuk komitmen bahwa daerah ikut berperan aktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas negara sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan besar. Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar akan berdiri bersama rakyat dalam perjuangan ini.
“Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” pungkasnya.
(zii)






