DPRD Kukar Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis Tahun 2025

Teks Foto: Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Dermawan Membacakan Laporan

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Langkah percepatan pembahasan regulasi daerah terus dilakukan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui rapat paripurna ke-21 yang digelar pada Jumat (7/11/2025), lembaga legislatif itu resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis tahun 2025.

Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan berbagai isu publik mendapat payung hukum yang memadai. Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Dermawan, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa komposisi keanggotaan tiap pansus telah disusun berdasarkan masukan dari seluruh fraksi.

Menurutnya, pembentukan empat pansus ini bukan sekadar pembagian kerja, melainkan strategi agar pembahasan raperda berjalan lebih cepat dan efektif.

“Seluruh nama yang diusulkan merupakan hasil kesepakatan fraksi dan telah disusun secara proporsional agar pembahasan raperda dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Pansus I akan memfokuskan pembahasan pada Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial serta Raperda tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Anggotanya terdiri dari perwakilan berbagai fraksi, termasuk Miftahul Jannah, Safruddin, Ahmad Akbar Haka Saputra (PDIP), Dayang Marisa, Budiman (Golkar), Hendra, Ria Handayani (Gerindra), Nasrullah (PAN), Sa’Bir (Nasdem), dan Eko Wulandanu (PKB).

Sementara itu, Pansus II bertugas membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Beberapa anggota yang tergabung antara lain M. Andi Faisal, Budi Fahmi, Fathlon Nisa, Madinah (PDIP), Sri Muryani, Kamarur Zaman (Golkar), Agustinus Sudarsono (Gerindra), Sarpin (PKB), Muhammad Idham (PKS), serta Doni Ikhwani (NasDem).

Pansus III akan menggodok Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Menengah serta Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan. Anggotanya meliputi Wandi, Farida, Masniyah, Rahmat Dermawan (PDIP), Johansyah, Herry Asdar (Golkar), Asnawi Sultan Rahmadani (Gerindra), Syarifuddin (PAN), Muhammad Hidayat (PKB), dan Hamdiah Z (NasDem).

Sedangkan Pansus IV difokuskan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman. Anggotanya terdiri dari Sugeng Hariadi, Heri Sandi, Taufik Ridiannur, Hairendra (PDIP), Mohammad Jamhari, Fachruddin, Erwin (Golkar), Sopan Sopian (Gerindra), M. Fahrudin (PAN), Desman Minang Endianto, Dedik Harianto (PKB), serta Annisa Mulia Utami (NasDem).

Ridha menjelaskan, setiap pansus akan bekerja sesuai bidang dan prioritas pembahasan masing-masing. Targetnya, seluruh raperda strategis dapat diselesaikan sesuai jadwal agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar.

Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperkuat peran legislasi dan mempercepat penyusunan kebijakan daerah.

“Kami berharap, dengan terbentuknya empat pansus ini, pembahasan raperda dapat berjalan lebih terarah dan hasilnya benar-benar menyentuh kepentingan publik,” tandasnya.

(Zii)