Disperindag Kukar Tegaskan Tak Ada Pungutan Lapak di Pasar Tangga Arung

Teks : Pedagang di kawasan Jalan Maduningrat.

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak pernah melakukan pungutan maupun praktik jual-beli lapak dalam penataan Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Setiap dugaan pungutan liar, kata dinas, harus disertai bukti dan saksi agar dapat diproses secara hukum.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyatakan pihaknya siap mendukung penelusuran jika memang terdapat oknum yang memanfaatkan penataan pasar untuk kepentingan pribadi. Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan instansi tanpa dasar resmi.

“Yang penting ada bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum seperti itu, silakan dibuka, biar jelas siapa yang bermain,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan sejumlah pedagang di kawasan pinggir Jalan Maduningrat yang mengaku diminta membayar Rp305 ribu dengan janji mendapatkan lapak di Pasar Tangga Arung. Uang tersebut disebut diserahkan kepada oknum tertentu, namun hingga kini lapak yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Salah satu pedagang buah, Pasiani, mengungkapkan bahwa awalnya ia bersama pedagang lain diminta menyerahkan data diri berupa KTP dan kartu keluarga untuk proses pendataan. Setelah itu, mereka dimintai pembayaran dengan iming-iming akan mendapatkan tempat berjualan di dalam pasar.

“Waktu itu kami dipanggil, dimintai KTP sama kartu keluarga. Katanya nanti dapat tempat,” tutur Pasiani saat ditemui di lokasi berjualan, Jumat (9/1/2026).

“Tapi setelah itu tiba-tiba dimintai uang Rp305 ribu. Katanya bayar dulu, nanti dapat tempat,” lanjutnya.

Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Pasiani menyebut sejumlah pedagang bahkan memilih meninggalkan lokasi karena tidak sanggup menanggung beban ekonomi setelah membayar pungutan tersebut.

“Banyak yang akhirnya minggat karena utang. Ada yang ngambil uang bank untuk bayar, tapi akhirnya nggak dapat tempat,” ungkapnya.

Pasiani sendiri tetap bertahan berjualan di pinggir jalan karena dagangannya dinilai lebih laku dibandingkan jika berada di dalam pasar. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang meminta pungutan tersebut.

Terkait bukti pembayaran, Pasiani menyebut sempat memiliki surat keterangan tagihan. Namun dokumen tersebut rusak akibat banjir yang sempat merendam rumahnya.

Di sisi lain, Sayid menjelaskan bahwa penataan Pasar Tangga Arung mengacu pada data pedagang yang telah terdaftar sejak dua tahun terakhir. Pedagang yang tidak masuk dalam pendataan awal tidak dapat dimasukkan secara langsung karena keterbatasan ketersediaan lapak.

“Ini masalah data awal. Kalau tidak terdata sejak awal, kami memang tidak bisa sembarangan memasukkan pedagang,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dugaan pungutan Rp305 ribu yang disampaikan para pedagang masih menjadi aduan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Disperindag Kukar mengimbau masyarakat segera melapor secara resmi jika menemukan praktik yang diduga merugikan atau mengatasnamakan instansi pemerintah secara tidak sah. (Zii)