Disdukcapil Kukar Sederhanakan Layanan Dokumen, Warga Dewasa Tanpa Akta Kini Bisa Dibantu Langsung

Teks : Agenda forum konsultasi publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Warga Kutai Kartanegara (Kukar) kini tak perlu lagi ke pengadilan untuk mengurus akta kelahiran bagi yang sudah dewasa atau lanjut usia tanpa surat keterangan lahir. Melalui pembaruan Standar Pelayanan (SP) tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar resmi menyederhanakan prosesnya agar lebih cepat, mudah, dan gratis.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan SP yang terus dilakukan setiap tahun. Ia menegaskan, berbagai kemudahan layanan sudah diatur dan kini lebih komunikatif agar mudah dipahami masyarakat.

“Kalau dulu pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa harus melalui pengadilan negeri, sekarang cukup diurus di Dukcapil berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” jelas Iryanto pada Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, aturan tersebut memberikan ruang bagi Kepala Dukcapil untuk menerapkan diskresi, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan aspek legalitas.

“Kami tetap menerapkan syarat tertentu, seperti surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, agar dokumen yang diterbitkan tetap akuntabel dan sah secara hukum,” ujarnya.

Langkah ini juga diterapkan pada layanan penerbitan surat keterangan kematian, terutama bagi warga yang telah meninggal puluhan tahun lalu. Sebelumnya, ahli waris harus melalui proses panjang di pengadilan. Kini, Dukcapil bisa langsung membantu dengan prosedur yang lebih sederhana.

Iryanto menambahkan, penyederhanaan layanan ini merupakan hasil dari forum konsultasi publik yang digelar untuk menampung masukan masyarakat. Dari forum tersebut, muncul usulan agar SP tidak hanya disempurnakan dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi tampilan dan penyampaian informasi.

“Banyak warga sebenarnya sudah mendapat kemudahan, tapi karena kurangnya minat membaca, informasi itu sering terabaikan. Jadi, kami akan tampilkan SP dengan cara yang lebih menarik, salah satunya dalam bentuk animasi,” ungkapnya.

Ia menilai, SP merupakan bentuk kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat. Melalui dokumen itu, publik memiliki pegangan jelas tentang hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan layanan kependudukan.

“Jika masyarakat kecewa, mereka berhak mengajukan komplain, dan semua salurannya sudah kami sediakan,” ucapnya.

Disdukcapil Kukar juga berencana merilis hasil pembaruan SP kepada media agar informasi lebih luas tersampaikan ke masyarakat.

“Tujuannya supaya masyarakat tahu hak-haknya, bahwa mengurus apa pun di Dukcapil itu cepat, mudah, dan gratis. Itu intinya,” tegas Iryanto.

Ia bersyukur, sejauh ini kualitas pelayanan terus meningkat. Keluhan yang diterima pun kini lebih banyak berupa konsultasi, bukan komplain.

“Alhamdulillah, pelayanan kami semakin membaik. Target kami, semakin banyak masyarakat yang dilayani, semakin beragam pula SP yang kami sediakan agar kebutuhan publik dapat terpenuhi,” tutupnya.

(Zii)