Dewan Akan Lakukan Pengawasan, Terkait Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Dua Rumah Sakit Pemprov
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim melakukan pengawasan sepanjang tahun, terkait proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, agar tepat waktu, dan keterlambatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi Kamis (23/11/2023).
“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu, dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tetapi pada Oktober sudah dilunasi semuanya,” katanya.
Menurutnya, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kaltim, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.
Sampai dengan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.
“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis, tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” ujarnya.
Reza pun mengingatkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan dukungan, melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim.






