Bupati Kukar Tegaskan Kontrak P3K Satu Tahun Sesuai Regulasi dan Kondisi Keuangan Daerah
Teks foto: Bupati Kukar bersama peserta pelantikan PPPK(Fadoli/Media Mahakam.com)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA- Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan bahwa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di daerahnya berlangsung selama satu tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan P3K yang digelar di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025).
Edi Damansyah meminta para peserta pelantikan untuk memahami regulasi yang mengatur manajemen P3K, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, kontrak kinerja P3K dapat diatur selama satu atau lima tahun.
“Yang kedua saya minta kepada seluruh peserta untuk membaca regulasi, membaca peraturan perundang-undangan. Karena memang diatur secara khusus. Ada peraturan pemerintah nomor 49 Peraturan pemerintahan nomor 49 2018 tentang manajemen P3K. Memang di sana memberikan pilihan terkait dengan perjanjian kontrak kinerja itu. Ada yang satu tahun, ada yang lima tahun” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa Pemkab Kukar memilih kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah.
“Yang pertama pertimbangannya adalah kemampuan keuangan daerah yang kedua adalah terkait dengan kinerja. Jadi tolong dipahami dengan utuh. Karena ada evaluasi terhadap kinerja para P3K ini Yang memang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jadi jangan sampai nanti. Jadi di dalam evaluasi setiap tahun. Ada yang tidak mencapai kinerjanya dengan baik” ungkapnya.
Edi juga memaparkan bahwa dalam APBD Kukar tahun 2025, anggaran belanja pegawai mencapai Rp11,665,912,000 rupiah, yang merupakan 23,44 persen dari total anggaran. Persentase ini masih di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan oleh regulasi untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta P3K.
Edi menambahkan bahwa kontrak satu tahun juga menjadi langkah pengendalian agar pegawai dapat dipantau kinerjanya. Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus-kasus ketidakhadiran yang berdampak pada produktivitas.
“Saat ini, kami sedang menangani gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait ASN yang diberhentikan karena tidak aktif selama hampir tiga tahun tapi tetap menerima gaji,” ungkapnya.
Dengan sistem kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang, Pemkab Kutai Kartanegara berharap dapat menjaga kinerja aparatur pemerintah tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Adv/diskominfo/fad)






