Bupati Kukar Pastikan Wilayah Transisi IKN Tetap dalam Tanggung Jawab Daerah

Teks : Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses delineasi atau penetapan batas wilayah antara Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berjalan sesuai kesepakatan bersama. Kepastian ini disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, usai melakukan serangkaian rapat koordinasi bersama pihak OIKN.

Aulia mengungkapkan, titik-titik batas wilayah antara Kukar dan IKN telah disepakati bersama dan akan menjadi acuan resmi bagi kedua pihak. Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih batas yang kerap menimbulkan persoalan administratif dan pelayanan publik di kemudian hari.

“Kemarin kita sudah menyepakati titik-titik, wilayah mana yang masuk ke IKN dan mana yang tetap menjadi wilayah Kukar. Itu sudah kita rapatkan dan sepakati bersama,” ujarnya, pada Sabtu (25/10/2025).

Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya satu acuan batas yang seragam. Aulia menekankan, tidak boleh ada perbedaan versi antara pemerintah daerah dan OIKN dalam menentukan garis pemisah wilayah.

“Ini menjadi sesuatu yang penting, jangan sampai ada dua batas, batas versi Kutai Kartanegara dan batas versi OIKN,” tegasnya.

Dalam hasil pembahasan tersebut, tiga kecamatan yakni Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa ditetapkan sepenuhnya masuk ke wilayah IKN. Sementara sebagian wilayah Loa Kulu dan Loa Janan juga termasuk dalam area administrasi ibu kota negara baru itu.

Aulia menyebut proses delineasi ini merupakan bagian penting dari tahapan menuju pemindahan ibu kota negara sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan, transisi ini menunggu penerbitan keputusan presiden (kepres) sebagai dasar hukum resmi perpindahan administrasi.

“Presiden Prabowo sudah menetapkan peraturan presiden untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028, tapi pemindahan ini masih menunggu kepres,” ujarnya.

Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, pemerintah Kabupaten Kukar tetap memegang tanggung jawab penuh atas pelayanan dasar di wilayah-wilayah yang disebutkan. Pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial masih menjadi prioritas pemerintah daerah.

Aulia memastikan, pembangunan di kawasan yang akan masuk ke IKN tetap berjalan, namun dibatasi sesuai kesepakatan dengan OIKN. Ia menegaskan tidak ada pembangunan baru yang dilakukan hingga proses pemindahan wilayah selesai secara resmi.

“Kita menyepakati dari OIKN tidak ada bangunan baru. Jadi yang ada saja kita pelihara dan kita pastikan itu berfungsi untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tutup orang nomor satu di Kukar itu.

(Zii)