Eks Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape Narkotika
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri mengguncang jajaran kepolisian di Kalimantan Timur. Polda Kaltim menetapkan eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika sintetis berbentuk liquid vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya, pada Minggu (17/05/26).
Kasus tersebut bermula dari koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan pada dua titik pengiriman, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus.
Dari hasil pengawasan, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengambilan paket tersebut disebut atas perintah YBA.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan paket lain di Balikpapan. Setelah diperiksa bersama saksi, petugas mendapati sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
“Zat itu merupakan cairan narkotika sintetis dan hasil laboratorium forensik resmi menyatakan positif,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga YBA telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Penyidik menemukan sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” sebut Romylus.
Kasus tersebut kemudian berkembang hingga tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Kaltim mengamankan YBA pada 1 Mei 2025 dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBA resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik menjerat YBA dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani proses internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, memastikan YBA juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Menurutnya, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkotika. Di tengah meningkatnya peredaran narkoba sintetis berbentuk liquid vape, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi alarm serius terhadap pengawasan internal di tubuh kepolisian. (Zii)






