Kejagung Seret Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dilansir dari Hukumonline.com, penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap alat bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta empat ahli sebelum akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan dugaan keterlibatan Nadiem bermula pada Februari 2020 saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Saat itu, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengarahan khusus terkait pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Pengadaan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sejumlah wilayah Indonesia yang memiliki keterbatasan akses internet.
Kasus dugaan korupsi Chromebook sendiri berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan di masa pandemi COVID-19. Program tersebut memiliki nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Kejagung menilai penggunaan Chromebook tetap dipaksakan meski sebelumnya terdapat hasil uji coba yang menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif digunakan di daerah dengan jaringan internet terbatas.
Atas penetapan tersebut, Nadiem membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan tidak melakukan apa pun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. (Zii)






