Dendam Sering Ditegur, Sardi Tikam Mandor Mekanik PT MAT Hingga Tewas

Komandan Tim Garangan,Iptu Dwi Handono sesaat setelah mengamankan Pelaku (ist)

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah tragedi berdarah terjadi antara mandor (foreman) dan pembantu mekanik (helper) di Workshop PT MAT, RT 7 Desa tani harapan Kec Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara pada Rabu (6/5/2026) petang, sekitar pukul 18.37 Wita.

 

Seorang mandor bernama Pajeri (48) tewas usai ditikam anak buahnya sendiri, Sardi (23) yang berstatus helper atau pembantu mekanik.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat hendak memulai pekerjaan shift malam.

 

“Saat itu Sardi hendak melakukan aktivitas sesuai jadwal kerja malam. Setelah melakukan absen elektronik secara finger print, dia menuju ruang ganti bagian mekanik,” ujar AKP Ecky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

 

Tanpa diduga, Sardi mendatangi Pajeri yang saat itu sudah bersiap-siap pulang. Begitu bertemu, Sardi langsung melayangkan tikaman sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik ke bagian dada kiri korban.

 

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan langsung membekuk pelaku tidak lama setelah kejadian, lengkap dengan barang bukti badik yang digunakan,” tambah Ecky.

Korban saat setelah dilakukan visum di RS IA Moeis (ist)

Korban sempat dilarikan sejumlah pekerja ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya nyawa Pajeri tidak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan atau sesampainya di rumah sakit.

 

Dari hasil pemeriksaan, Sardi mengaku nekat menikam mandornya karena dendam. “Pelaku menyebut sering ditegur korban karena melakukan pelanggaran dalam bekerja dan membolos. Dari situ Sardi sakit hati dan dendam kepada mandornya itu,” jelas Ecky.

 

Atas perbuatannya, Sardi disangkakan Pasal 466 Ayat 3 Junto Pasal 307 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, disertai membawa senjata tajam.

 

“Pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim. (pep)