DPRD Kukar Kawal Aspirasi Buruh FSPMI, Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Teks foto : Suasana RDP dengan FSPMI di Gedung DPRD Kukar. (Zii)
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons cepat aksi demonstrasi Serikat Buruh pekerja logam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Gedung DPRD Kukar, pada Senin (02/02/2026) kemarin.
Aksi tersebut mencerminkan keresahan buruh atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja alih daya, meski objek pekerjaan di sejumlah perusahaan dinilai masih tersedia.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kukar langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan buruh, perusahaan, serta organisasi perangkat daerah terkait. RDP ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus upaya mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang disuarakan para buruh.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan DPRD memiliki kewajiban mengawal setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang menyangkut hajat hidup pekerja.
“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan FSPMI Kutai Kartanegara terkait persoalan ketenagakerjaan. Ini menjadi catatan penting bagi kami, karena masih ditemukan dugaan pelanggaran, terutama di sektor migas,” ujar Desman.
Ia menekankan, seluruh persoalan ketenagakerjaan harus dikembalikan pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPRD Kukar juga meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar untuk lebih aktif melakukan pemantauan, pengarahan, serta pembinaan terhadap perusahaan, khususnya perusahaan alih daya yang menjadi sorotan buruh.
“Kami minta dinas terkait membuka dan mengantongi seluruh data perusahaan, termasuk perusahaan alih daya. Bahkan kami juga meminta perusahaan, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data tersebut ke Disnakertrans supaya pengawasan bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurut Desman, hasil RDP mengungkap sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja. Persoalan tersebut meliputi upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Kami memberikan deadline paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu. Harapannya, seluruh persoalan ketenagakerjaan ini bisa dituntaskan,” tegasnya.
Ia juga berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali dipekerjakan. Terlebih, sebagian besar pekerja tersebut merupakan tenaga kerja lokal Kukar.
Ke depan, DPRD Kukar menargetkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan, penyerahan serta validasi data perusahaan kepada Disnakertrans untuk keperluan pembinaan, serta peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal isu ketenagakerjaan.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi persoalan serupa, dan iklim ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara pada 2026 dapat berjalan lebih harmonis dan berkeadilan,” pungkas Desman. (Zii)






