Pemkab Kukar Siapkan Skema Baru Penataan PKL Jelang Pembukaan Pasar Tangga Arung
Teks : Pasar Tangga Arung, Tenggarong
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan skema baru penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjelang pembukaan Pasar Tangga Arung pada awal 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan kawasan pasar tetap tertib dan tidak kembali semrawut seperti kondisi sebelumnya.
Dalam skema tersebut, Pemkab Kukar menegaskan keberadaan PKL tetap diakomodasi sebagai bagian dari denyut ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas PKL akan diatur dengan ketentuan operasional yang lebih terkontrol agar tidak mengganggu fungsi utama pasar.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan kemunculan PKL setelah pasar diaktifkan merupakan fenomena yang wajar dan hampir selalu terjadi di kota-kota besar. “PKL itu pasti ada ya. Kita juga disuruh pemerintah untuk mengakomodasi mereka, tapi tetap akan kita atur,” ujarnya pada Senin (15/12/2025).
Salah satu poin utama dalam skema baru tersebut adalah pembatasan jam berjualan. PKL tidak diperbolehkan beraktivitas sepanjang hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan pemerintah. “Kita atur kapan mereka masuk, kapan mereka keluar. Mungkin nanti kita berikan waktu sekian jam saja boleh. Jam-jam tertentu saja,” jelas Sayid.
Pengaturan ini bertujuan mencegah terulangnya kondisi lama ketika PKL menetap dan menutup akses utama pasar, sehingga menghambat arus pengunjung serta aktivitas pedagang resmi di dalam area pasar.
Diketahui, Pasar Tangga Arung yang berada di Kecamatan Tenggarong diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Kukar. Kawasan ini sebelumnya merupakan pasar tradisional yang kini disulap menjadi pasar semi modern dengan konsep penataan yang lebih rapi dan terintegrasi.
Meski menerapkan pengaturan yang lebih ketat, Disperindag menegaskan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan semata penertiban. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki ruang berusaha tanpa mengorbankan ketertiban dan kebersihan kawasan.
“Namanya orang mau berusaha, kita harus mengakomodasinya. Yang penting dia bersih, menjaga kerapian, menjaga kebersihan,” katanya.
Pasca pembukaan Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar juga akan melakukan pengawasan rutin. Evaluasi terhadap jam operasional maupun pola penataan PKL akan dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. (Zii)






