DLHK Kukar Mulai Berlakukan Retribusi Kebersihan, Dorong Kesadaran dan PAD Daerah
Teks : Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya menjaga kebersihan lingkungan kini beriring dengan penguatan pendapatan daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberlakukan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berjalan efektif November 2025. Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan menumbuhkan tanggung jawab bersama terhadap kebersihan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” ujar Slamet, pada Selasa (11/11/2025).
DLHK memastikan pemungutan dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki kewenangan sesuai bidang layanan kebersihan. Slamet menegaskan, sistem pemungutan ini merupakan tindak lanjut dari amanah peraturan daerah yang sudah disosialisasikan sejak awal tahun.
“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengelolaan daerah, Slamet menerangkan, pajak dan retribusi memiliki penanggung jawab berbeda. Untuk pajak, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, retribusi dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidangnya masing-masing.
“Kalau retribusi sampah menjadi kewenangan DLHK, maka pemungutannya dilakukan oleh DLHK. Begitu juga parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan, dan sektor wisata oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Setiap hasil pungutan retribusi, lanjut Slamet, akan disetorkan melalui bendahara penerima di masing-masing dinas dan masuk ke rekening Kas Daerah. Dari situ, seluruh dana tercatat sebagai PAD dan mendukung program pembangunan daerah.
“Setiap dinas punya target retribusi masing-masing. Nantinya, semua hasil pungutan masuk ke Kas Daerah untuk memperkuat PAD,” tuturnya.
Adapun besaran retribusi ditetapkan berdasarkan kategori pengguna layanan, mulai dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga rumah tangga. Tarifnya bervariasi, antara lain Rp100.000 per bulan untuk instansi pemerintah, Rp50.000 untuk SPBU, hingga Rp5.000–Rp10.000 per bulan untuk rumah tangga tergantung skala pengguna.
Kebijakan ini, menurut Slamet, tidak semata-mata berbicara tentang pungutan, melainkan membangun kesadaran publik bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya retribusi yang teratur dan transparan, pelayanan kebersihan di Kukar diharapkan berjalan lebih optimal.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik. Ini bagian dari komitmen kita menjaga Kukar tetap bersih dan berdaya,” pungkasnya.
(Zii)






