Opini : Menarik dari pembentukan Dalam Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim atau MPPH

Riska Amalia Mahasiswa PKL FASYA UINSI Samarinda di kantor Komisi Yudisial Kaltim

 

Mediamahakam.com, Samarinda– Bab Pendahuluan menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan pilar utama negara hukum dan demokrasi. Kemerdekaan ini tidak hanya berarti bebas dari campur tangan eksekutif, tetapi juga bebas dari tekanan politik, sosial, maupun ekonomi.

Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan akuntabilitas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Di Indonesia, jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman pertama kali diatur dalam UUD 1945, kemudian diperkuat melalui berbagai undang-undang, mulai dari UU No. 14 Tahun 1970 hingga perubahan UUD 1945 tahun 2001. Dalam proses panjang itu, muncul kesadaran bahwa pengawasan internal oleh Mahkamah Agung belum efektif. Banyak faktor penyebabnya, seperti lemahnya integritas pengawas, proses yang tidak transparan, dan tidak adanya akses masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim.

Sebagai solusi, dibentuklah Komisi Yudisial (KY) melalui Pasal 24B UUD 1945 hasil Amandemen Ketiga. KY berfungsi untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Lahirnya KY mencerminkan semangat reformasi hukum untuk menyeimbangkan independensi dan akuntabilitas lembaga peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga di Indonesia yang Indpenden di mana lahir karena dari reformasi pada tahun 1998. Mengapa Komisi Yudisial lahir karena dilandasi dari adanya kondisi Mahkamah Agung yang dianggap gagal dalam pengawasan dan Rekrutmen hakim yang kurang efektif dalam menjalankan tugas mereka sebagai lembaga yang tugasnya.

Kemudian munculnya pasal 24B dan memberikan 2 fungsi Komisi Yudisial yang utama pertama mengusulkan pengangkatan Hakim dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim kemudian di makna fungsi kedua sebagai pengawasan.

Kemudian dalam pembahasan yang terjadi pada UU No. 14 Tahun 1970 di mana hal ini untuk penghubung antara eksekutif dan yudikatif terkait dalam proses dalam mengelola lembaga di peradilan tersebut dan kemudian puncaknya usulan menjadi lembaga MPPH. Akan tetapi gagal di masukan ke dalam UU No. 14Tahun 1970 pada kalah itu.

Masa perubahan pertama itu di mana terjadi perubahan ini para pakar hukum tata negara mengeluarkan usulan mereka dan kemudian di situ di jelaskan bahwa usulan mereka itu lebih berfokus kepada pola pengawasan dan sistem Rekrutmen hakim agung.

Dalam Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) di mana awalnya gagasan Komisi Yudisial di mana gagasan pembentukan Komisi Yudisial sendiri sudah muncul sekiranya di tahun 1968 jauh sebelumnya diakomodasi dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada Tahun 2001 kemudian gagasan ini muncul di dalam RUU dengan ketentuan-kentutan pokok.

Terkait dengan MPPH awalnya itu ide di bentuknya Komisi Yudisial dikaitkan dengan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim atau MPPH dan dengan MPPH ini menjadi bahan diskusi dalam penelitian tentang reformasi peradilan yang ada. Ketika itu pembahasan terkait pembentukan Komisi Yudisial tercatat di dalam buku Naskah komprehensif Perubahan UUD 1945 Latar belakang ,proses, dan hasil pembahasan 1999-2002 yang diterbitkan oleh sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam RUU Kekuasaan Kehakiman tahun 1968, MPPH diusulkan sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan hak pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukum jabatan para hakim akan tetapi ide ini tidak berhasil dimasukkan dalam UU tentang kekuasaan Kehakiman.

Kedudukan dan fungsi MPPH di dalam RUU itu sendiri di atur di dalam Bab VII pasal 32-34 RUU di rancang untuk sebagai sebuah lembaga non-governmental yang berada di lingkungan Mahkamah Agung tetapi terpisah dari Mahkamah Agung dan tugasnya itu sebagai pertimbangan dan keputusan akhir atas usulan terkait jabatan hakim (promosi, mutasi, pemberhentian, dan hukuman jabatan.

Kelemahan MPPH itu adalah tidak jelas mekanisme proses dan tahapan dalam pengangkatan dan pemberhentian hakim serta peran MPPH lebih bersifat pasif. Pandangan pemerintah dan DPR sendiri terhadap MPPH dalam hal ini pemerintah ( Prof. Oemar Seno Adji) merupakan bentuk kerja sama antara Judiciary dan Rule of low dengan ini tidak akan terjadinya monopoli dalam kekuasaan itu.

Kemudian DPR menilai sebuah lembaga ini belum di perlukan dikarenakan sudah ada mekanisme konsultasi antara Mahkamah Agung dengan Menteri Kehakiman dengan ini yang mana sudah di jelaskan sebelum- sebelumnya akibatnya ide ini tidak di masukan di dalam UU No. 14 Tahun 1970 pada masa itu.

Sebenarnya MPPH ini merupakan lembaga yang baik dan bisa di pakai ke dalam sebuah lembaga karena ini berfungsi tahapan pengangkatan dan pemberhentian hakim dan menjadi lembaga yang terpisah dari mahkamah agung dan kemudian ini sifatnya bisa mandiri.

Kemudian dengan gagalnya MPPH ini di masukan ada penganti MPPH ini yaitu Forum Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (Formahdep). Dengan lahirnya ini sebagai penganti MPPH di mana ini di bentuk untuk terkait konsultasi dan koordinasi antara Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman setelah RUU ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Dengan ini bertujuan untuk mencari hakim yang jujur, independen, dan bebas dari pengaruh pihak dalam maupun luar. Kemudian fungsinya sendiri forum ini di buat untuk forum konsultasi di mana ini berkaitan dengan pengangkatan, promosi, mutasi, dan pemberhentian hakim.

Akhirnya forum ini di bubarkan ketika kewenangan pengadilan dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung dengan penyatuan atap karena sebenarnya penyatuan atap ini mengalami banyak saran- saran yang sebelumnya sampai dititik penyatuan ini dan kemudian setelah munculnya tim sebelas di bawah ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk menentukan mutasi Hakim.

Selanjutnya UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman dari itu makna yang penting yaitu mengukuhkan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial indendence) dan yang saya sebutkan penyatuan atap yang saya jelaskan di atas di mana ini merupakan hal berkaitan semua urusan administrasi, Organisasi, dan keuangan pengadilan dialihkan dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung. Agar untuk menghindari monopoli kekuasaan di Mahkamah Agung itu sendiri dengan hal itu membuat lembaga check and balance kemudian menjadi dasar bagi ide Komisi Yudisial.

Kemudian perkembangan Pasca UU No. 14 Tahun 1970 setelah itu UU ini berlaku perjuangan menuju penyatuan atap berlanjut hingga terwujudnya dengan ketetapan MPR No. X/MPR/1998 yang memperjelas pemisahan kekuasaan kehakiman dari eksekutif dan kemudian komposisi tim ini melibatkan Unsur Pemerintahan, Mahkamah Agung, Akademisi, hakim, dan advokat.

Lebih lanjut, pembentukan Komisi Yudisial kenapa munculnya gagasan ini karena ada kekhawatiran akan terhadap monopoli kekuasaan Mahkamah Agung setelah penyatuan atap lembaga peradilan di mana setelah Mahkamah Agung memegang seluruh fungsi pembinaan, administrasi, keuangan pengadilan, dikhawatirkan terhadap fungsi kontrol dalam hal pengawasan (checks and balance) akan menjadi hilang karena tugas dari Mahkamah Agung terlalu banyak setelah penyatuan atap.

Karena hal itu muncul ide untuk membentuk lembaga eksternal yang bisa mengawasi perilaku hakim dan memberikan ide yang rekomendasi mengenai rekrutmen, promosi, dab mutasi hakim.

Kemudian ada yang namanya tim kerja terpadu pada tahun 1999 di mana ini dibentuk berdasarkan ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi kehidupan Nasional. Di mana ketua umum itu ada Ir. Hartarto kemudian ketua I M. Yahya Harahap dan ketua II Prof. Dr. Romli Atmasasmita kemudian sekretaris umum itu ada Dr. Sapta Nirwandar dan anggota itu gabungan tokoh Mahkamah Agung , akademisi, advokat, dan pejabat (termasuk Bagir Manan dan Adnan Buyung Nasution).

Hal ini kemudian tim terpadu terbentuk kemudian di rekomendasikan perlu di bentuk Dewan Kehormatan Hakim (DKH) sebagai lembaga independen di laur dari Mahkamah Agung. Kewenangan DKH itu sendiri ada dalam pengawasan perilaku hakim, memberikan rekomendasi tentang rekrutmen, promosi, mutasi hakim, menyusun kode etik hakim, dan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung untuk menjaga integritas dan martabat kehakiman. Komposisi dari DKH ini terdiri dari hakim senior, akademisi, pengacara, dan negarawan.

Selanjutnya lahirnya dari DKH ke gagasan Komisi Yudisial dari rekomendasi DKH kemudian berkembang menjadi ide Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial ini diharapkan bisa menjadi lembaga yang independen di luar Mahkamah Agung sebagai penjaga integritas dan moralitas hakim.

Dan fungsi ini sebagai bagian alat (checks and balance) sebagai bagian terhadap kekuasaan Kekuasaan kehakiman yang di mana terpusat pada Mahkamah Agung.

Ide ini muncul menjadi bagian penting dari dalam pembahasan reformasi hukum pasca orde baru setelah 1998. Krisis integritas dan mafia peradilan di mana setelah reformasi publik menyoroti di mana rendahnya integritas hakim yang menimbulkan banyak praktik mafia peradilan dan sistem pengawasan internal di Mahkamah Agung dianggap tidak sesuai dan tidak efektif karena adanya yang terjadi solidaritas korps (esprit de corps) di kalangan hakim itu sendiri dan pengawasan lebih kepada melindungi bukan menindak pelanggaran yang terjadi dan kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan lembaga yang lebih independen dalam pengawasan di eksternal yaitu komisi yudisial.

Komisi yudisial resmi di bentuk pada tahun 13 Agustus 2004 berdasarkan Undang- undang Nomor. 22 tahun 2004 tentang komisi Yudisial dan pembahasan komisi yudisial di mulai pada masa panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 1999-2001 di mana di sini beberapa fraksi sepakat untuk perlunya lembaga pengawasan eksternal hakim.

Ada perdebatan pokok pada waktu itu adalah siapa yang akan mengawasi hakim dan apakah cukup dengan Mahkamah Agung atau justru perlu adanya lembaga baru, apakah lembaga ini yang baru sifatnya itu independen dan bagaimana hubungan antara KY Dan MA agar tidak terjadi saling tumpang tindih.

Akhirnya disepakati masuknya pasal 24 B UUD 1945 yang berbunyi komisi yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

Kemudian setelah itu di UU No.22 Tahun 2004 di sini mengatur terkait fungsi, wewenang, dan tata kerjanya dan dalam pembahasan di DPR kemudian muncul berapa isu yang penting yang pertama apakah komisi yudisial ini berwenang juga mengawasi Hakim Konstitusi (MK) dan yang kedua apakah rekomendasi ini komisi yudisial kepada mahkamah agung ini sifatnya mengikat atau hanya saran saja, ketiga apakah komisi yudisial ini perlu memiliki yang namanya perwakilan di daerah dan keempat bagaimana bentuk kerja sama komisi yudisial dengan mahkamah agung agar tidak terjadi konflik.

Kemudian hasil akhir dari pelembagaan di bab III di mana setelah Undang- Undang disahkan kemudian komisi yudisial resmi berdiri pada tahun 2005 dan komisi yudisial mulai melakukan seleksi calon agung dan penyusunan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim di seluruh Indonesia.

Pada di bab IV di mana di sini terjadi uji materi (Judicial Review) terhadap Undang- Undang Komisi Yudisial di mana di dalam perkara No. 017/PUU-II/2005 di mana diajukan oleh masyarakat karena ingin memperjelas lagi kewenangan komisi yudisial.

Komisi Yudisial menyatakan bahwa komisi yudisial itu tidak berwenang mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hakim Mahkamah Konstitusi itu berbeda kedudukannya dengan hakim di bawah Mahkamah Agung.

Perkara Nomor. 005/PUU-IV/2006 di mana diajukan oleh 31 hakim agung Mahkamah Agung yang dinilai komisi yudisial ini teralu mencampuri urusan internal mahkamah agung dan mahkamah konstitusi memutus bahwa komisi yudisial tidak boleh menilai putusan hakim, hanya boleh menilai perilaku etiknya dan sejak putusan ini kewenangan komisi yudisial menjadi jauh lebih terbatas jadinya.

Perkara Nomor. 007/PUU-IV/2006 di mana menegaskan kembali batasan komisi yudisial bahwa lembaga ini bukan lembaga peradilan di atas Mahkamah Agung melainkan lembaga etik.

Dengan adanya ini dampak dari putusan mahkamah konstitusi terhadap komisi yudisial maka itu komidi yudisial ini tidak bisa lagi memanggil atau memeriksa langsung hakim Mahkamah Agung tanpa adanya koordinasi. Banyak sekali laporan masyarakat tidak bisa ditindak lanjut karena komisi yudisial tidak punya akses langsung ke data internal Mahkamah Agung. Dan terjadi dualitas pengawasan di mana Mahkamah Agung dari sisi teknisnya dan administrasinya dan komisi yudisial mengawasi dari sisi moral dan etika saja.

Akibatnya kinerja komisi yudisial sering kali dianggap lemah padahal secara konstitusional lembaga ini masih sah.

Pada perubahan Undang- Undang di bidang peradilan pada tahun (2009-2011) di mana DPR dan pemerintahan kemudian memperbarui empat Undang- Undang peradilan di mana Undang- Undang peradilan umum, Undang- Undang peradilan agama, Undang- Undang peradilan tata usaha negara dab Undang- Undang Mahkamah Agung di dalamnya diatur juga pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas 3 hakim mahkamah agung dan 4 anggota komisi yudisial.

Majelis Kehormatan Hakim berfungsi menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik itu. Komisi yudisial dengan mahkamah agung harus bekerja sama membentuk Majelis Kehormatan Hakim dalam (MKH) dalam waktu 14 hari setelah ada laporan pelanggaran dan pada tahun 2011 disahkan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2011 yang memperkuat kembali beberapa kewenangan komisi yudisial dan memperjelas mekanisme kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Riska Amalia Mahasiswa PKL FASYA UINSI Samarinda di kantor Komisi Yudisial Kaltim

Kemudian inti dinamika kewenangan komisi yudisial kewenangan komisi yudisial terus berubah dab diuji karena benturan antara prinsip independensi hakim dan akuntabilitas publik. Komisi yudisial diharapkan menjadi lembaga penjaga moralitas hakim dan bukan lembaga peradilan yang baru. Hingga saat ini fungsi utama komisi yudisial adalah menjaga integritas hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan meskipun ruang geraknya terbatas oleh hukum dan politik lembaga lain.

Menjadi kelemahan komisi yudisial di mana sebuah lembaga ini memilik tugas yang menurut saya ini kurang karena di sini lembaga komisi yudisial hanya dalam hal pengawasan terhadap hakim saja. (Riska Amalia)