RDP Sengketa Lahan Jonggon Belum Membuahkan Kesepakatan

Teks : RDP Komisi I DPRD Kukar bersama warga Jonggon dan PT Niagamas

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, kembali belum menemukan titik temu.
Mediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8/2025), hanya menghasilkan keputusan untuk memberi waktu tambahan dua minggu. Warga diminta menimbang ulang tawaran dari PT Niagamas Gemilang.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, ditemui pasca agenda RDP.

Di balik keputusan singkat itu, rapat berlangsung dengan tensi tinggi. Warga menegaskan kepemilikan dokumen tanah, sementara perusahaan tetap pada klaim telah membebaskan lahan sesuai prosedur. Tawaran ganti rugi yang diajukan pun belum sejalan dengan harapan warga.
“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” lanjut Desman.

Luas lahan yang disengketakan diperkirakan 20 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 14 hektare sudah bersertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses. Angka tersebut menjadi salah satu dasar kuat warga untuk menolak tawaran perusahaan.

Persoalan ini sebenarnya telah berulang kali dibawa ke meja DPRD. RDP sudah dilakukan lebih dari lima kali, menunjukkan peliknya mencari jalan tengah. Pertemuan terbaru bahkan menjadi salah satu yang terpanjang, karena banyak agenda lain harus tertunda.

Meski begitu, DPRD menilai ada sedikit kemajuan. Opsi-opsi baru muncul, termasuk skema nilai ganti rugi yang sebelumnya tak pernah diajukan.

Menurut Desman, perkembangan itu bisa menjadi pintu bagi penyelesaian. Harapannya, persoalan tak perlu berujung ke ranah hukum.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” tutup Desman.

(Zii)