Dijanjikan hidup layak, dua remaja justru terjerat utang dan eksploitasi
Teks : Satreskrim Kukar saat melakukan konfrensi pers TPPO di bawah umur, Senin (21/7/2025)
Mediamahakam.com KUTAI KARTANEGARA – Janji kehidupan tanpa beban yang dilontarkan seorang perekrut justru menjadi pintu masuk mimpi buruk bagi dua remaja perempuan berusia 17 tahun.
Alih-alih mendapat pekerjaan yang layak, mereka dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), dengan sistem utang yang mengikat dan merampas hak dasarnya.
Kedua korban, berinisial FD dan YF, harus menyerahkan sebagian besar penghasilan mereka untuk membayar biaya makan, listrik, dan tiket perjalanan yang dijadikan utang oleh pihak perekrut. Praktik tersebut tak hanya melanggar hak anak, tapi juga sarat dengan eksploitasi.
“Korban dipaksa membayar utang dari hasil kerja mereka, termasuk untuk biaya makan, listrik, hingga tiket perjalanan, yang merupakan praktik tidak manusiawi dan bertentangan dengan perlindungan anak,” ungkap Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, dalam konferensi pers pada Senin (22/7/2025).
Dari hasil kerja malam itu, satu LC bisa dibanderol Rp600 ribu hingga Rp1 juta, yang sebagian besar disetor ke pihak yang disebut sebagai ‘mami’, dan sisanya digunakan untuk membayar utang yang tak kunjung lunas. Situasi ini membuat para korban berada dalam lingkaran kerja paksa yang terselubung.
Kasus ini terungkap berkat koordinasi antara Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan Polres Kukar, yang menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil penyelidikan di lapangan mengarahkan aparat pada sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur.
“Kami menemukan empat anak yang diduga dieksploitasi, dan saat ini telah kami amankan untuk perlindungan lebih lanjut,” jelas AKP Ecky.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti catatan utang, buku transaksi tamu, dan dokumen operasional jasa hiburan. Total delapan orang telah diperiksa, termasuk para saksi dan pihak terduga pelaku.
Perempuan berinisial FB, yang merekrut kedua korban dan diduga menjadi otak dari praktik ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan cabul yang dilakukan untuk keuntungan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Korban kini berada di bawah perlindungan aparat dan akan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk dukungan psikologis dan pemenuhan hak sebagai anak.
Melalui kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus waspada terhadap praktik eksploitasi anak.
“Kami telah bekerja sama dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,” tandasnya. (Zii)






