Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang: Solusi Tingkatkan Akses Layanan Publik
Teks foto : Camat Tenggarong Seberang, Tegor Yuwono (ist)
mediamahakam.com,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah mempersiapkan rencana pemekaran wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kendala akses yang selama ini dihadapi warga, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kecamatan dan harus menempuh perjalanan panjang untuk mengurus administrasi kependudukan.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengungkapkan bahwa jarak yang cukup jauh ke kantor kecamatan menjadi tantangan utama bagi warga dalam memperoleh layanan publik. Meski layanan administrasi yang diberikan tidak dikenakan biaya, ongkos transportasi kerap menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya cukup besar hanya untuk datang ke kantor kecamatan. Dengan adanya pemekaran ini, kami berharap pelayanan bisa lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” jelasnya pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam usulan pemekaran ini, enam desa yang terletak di bagian bawah sungai, yakni Loa Lepuh, Teluk Dalam, Perjiwa, Separi, Loa Ulung, dan Lok Raya, direncanakan masuk ke kecamatan baru. Jika pemekaran terealisasi, maka Tenggarong Seberang akan terbagi menjadi dua kecamatan dengan masing-masing 10 desa.
Tego juga menjelaskan bahwa proses pemekaran desa sudah mulai dilakukan. Salah satu contohnya adalah pemisahan Desa Bangun Rejo yang kini menjadi Desa Sumber Rejo. Desa baru ini telah resmi dibentuk oleh Bupati dan saat ini dipimpin oleh seorang penjabat kepala desa hingga pemilihan kepala desa definitif digelar.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga sedang mengurus administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak pemekaran, termasuk perubahan alamat dalam dokumen resmi seperti KTP. Meski demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap akan dipertahankan agar tidak menghambat sistem pencatatan kependudukan.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar. Jika izin dari Pemerintah Provinsi segera disetujui, maka seluruh administrasi dapat segera diselesaikan, sehingga pemekaran kecamatan bisa segera terwujud,” pungkas Tego. (adv/diskominfokukar)






