Peserta Lulus P3K 2024 di Kukar Belum Terima Gaji ke-13 dan THR, Ini Alasannya
Teks foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat menerima gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.
Ronny menjelaskan bahwa hak-hak tersebut baru bisa diberikan setelah mereka secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Sebelum SK pengangkatan diterbitkan, mereka belum bisa mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya ASN lainnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi untuk penetapan P3K sebagai ASN memerlukan waktu, karena harus melalui tahap verifikasi dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Meski demikian, Ronny memastikan bahwa setelah SK terbit, para pegawai akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan peserta yang telah lulus P3K dapat memahami tahapan yang harus dilalui sebelum menerima hak-hak mereka sebagai ASN. (ADV/diskominfokukar)






