Nekat Cabuli ABK, Kakek 73 Tahun Ditangkap Polisi
Teks Foto : Pelaku pencabulan ABK dan barang bukti (istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor Sebulu mengamankan seorang kakek berusia 73 tahun warga Samarinda Utara, akibat kasus pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia 17 tahun di kebun kelapa sawit Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (15/9/2024).
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban yang ditemani oleh bibinya melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Hari Minggu (15/9/2024) tadi sekitar pukul 10.00 WITA korban datang didampingi oleh bibinya untuk melaporkan kejadian ini,” ujar Heru, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan keterangan Bibi korban, kejadian tersebut berawal saat korban hendak menuju ke rumah bibinya pada pukul 18.00 WITA dan bertemu dengan pelaku yang juga sama-sama melintas di jalan.
Dan diiketahui sebelum menarik paksa pelaku ke arah perkebunan sawit, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Pria tua itu sempat mau beri uang tapi keponakan saya berontak, kemudian dia bawa korban ke kebun sawit dan sempat buka celananya, dia sempat melakukan itu. Korban langsung lari ke rumah saya dengan keadaan badan gemetar, dia meminta tolong,” jelas Uswatul, bibi korban.
Karena kejadian itu, Korban saat ini mengalami depresi berat yang membuatnya tak berani menjawab semua pertanyaan dari siapapun. Bahkan pertanyaan dari pihak psikolog pun sudah tidak sanggup dijawab oleh korban.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Sebulu beserta barang bukt berupa celana dalam, bra, celana panjang dan kemeja panjang milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman berat. (rl)






