Belum Memenuhi Syarat, KPU Kukar Beri AYL-AZA Waktu 5 Hari Perbaikan Jumlah dan Sebaran Surat Dukungan

Teks Foto : Suasana Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak kesatu dukungan bapaslon jalur perseorangan Pilkada Kukar (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu surat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA) pada Kamis, (11/7/2024).

Melalui pleno tersebut, AYL-AZA dipastikan belum memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran. Dan selanjutnya akan kembali mengajukan perbaikan untuk kedua kalinya.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan melalui Komisioner Divisi Teknis Muhammad Rahman menyebutkan, dari 41.310 surat dukungan yang diserahkan pihak AYL-AZA pada Rekapitulasi verfak kali itu, hanya ada 27.305 surat suara yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan 14.005 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga masih perlu mengajukan perbaikan dukungan kedua, yang akan dimulai pada tanggal 13 hingga 17 Juli mendatang.

“Selanjutnya kami akan memberi waktu hingga 17 Juli nanti untuk Bapaslon AYL-AZA mengajukan perbaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan perbaikan surat dukungan ini berdasarkan kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 Ayat 1, yang menyebutkan Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dapat melakukan perbaikan. Dan Ayat 2 Point a yang berbunyi, jumlah perbaikan yang diserahkan paling sedikit adalah sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.

Dan dalam PKRU tersebut juga sudah ditetapkan minimal surat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan yakni minimal 40.370 dengan sebaran di 11 kecamatan.

Melalui hal itu, dapat disimpulkan bahwa selanjutnya Bapaslon AYL-AZA hanya perlu menyerahkan sisa surat suara perbaikan sebanyak 13.424. Dan untuk memenuhi syarat ini, Rahman juga memberikan opsi kepada Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki data dukungan atau memilih dukungan baru.

“Setelah data dukungan perbaikan kedua diajukan ke kami. Kami akan lanjutkan ke proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dari tanggal 18 dengan 28 Juli,” tutup Rahman. (rl)