Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran untuk Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M

Teks Foto : Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (ist)

mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M Di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edi berharap dengan adanya SE ini, masyarakat muslim di Kukar dapat menjalankan serta meningkatkan kegiatan ibadah sosial dan keagamaan sebanyak-banyaknya serta dapat menjaga ketentraman dan toleransi antar umat beragama lainnya.

“Untuk masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan sholat tarawih pada bulan Ramadhan nanti,” ungkap Edi.

Melalui Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang beberapa aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan, antara lain tentang tata cara pelaksanaan Bergerakan Sahur yang dimulai pada pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Himbauan untuk saling menghormati antar umat beragama, dalam hal ini toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL), selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

“ Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away), dan apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.” tegasnya.

Sedangkan untuk beberapa tempat hiburan seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan dan sejenisnya, mendapat kebijakan berupa penutupan yang dilakukan dari tanggal 9 Maret 2024 dan akan buka kembali pada tanggal 13 April 2024.

Tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard juga mendapatkan pembatasan jam operasional.

“Seperti Warnet dan Gym/Fitness diijinkan buka mulai pukul 11.00 Wita, kemudian tutup pukul 17.00 Wita dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” ujarnya lagi.

Edi juga menghimbau untuk seluruh masyarakat agar dalatenjaga ketertiban serta keselamatan di sekitar tempat tinggal masing-masing seperti meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang yang bukan mahramnya di lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan akan ditiadakan. Pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, juga diimbau agar bisa lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

Terakhir, Edi juga menegaskakan larangan untuk para pelaku usaha atau masyarakat agar tidak membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. (adv/rl/diskominfokukar)