11 Pemilik Sertifikat Plasma Laporkan Dugaan Penggelapan Dana, Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Perjuangan Hak
Mediamahakam.com, Berau — Kasus dugaan penggelapan dana hasil plasma sawit yang menimpa 11 pemilik sertifikat sah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini mencuat ke ruang publik.
Perjuangan panjang menuntut hak atas hasil plasma tersebut bahkan meninggalkan duka mendalam, setelah tiga dari sebelas pemilik sertifikat meninggal dunia tanpa pernah menikmati haknya.
Sebelas warga tersebut merupakan pemilik sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau pada 2013, atas lahan yang berada di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil plasma, meskipun kebun sawit disebut telah berproduksi dan hasilnya dinikmati pihak lain dalam Koperasi Harapan Sejahtera Bersama.

Ironisnya, selama bertahun-tahun nama ke-11 pemilik sertifikat tetap tercantum dalam perhitungan pembagian hasil plasma. Namun dana yang seharusnya menjadi hak mereka diduga dinikmati oleh oknum pengurus koperasi. Persoalan baru muncul ketika para pemilik sertifikat dan ahli waris mulai menuntut haknya.
Menurut keterangan Willyadi, S.Pd, anggota Koperasi Harapan Sejahtera Bersama sekaligus pelapor dalam perkara ini, pihak koperasi justru mengklaim adanya kesalahan administrasi dan menyatakan sertifikat para korban tidak sah.
Klaim tersebut dipertanyakan para pemilik sertifikat, mengingat sertifikat tersebut telah diterbitkan secara resmi sejak 2013 dan diakui selama kurang lebih 12 tahun tanpa pernah dipersoalkan.
“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan, klarifikasi, ataupun rapat anggota koperasi yang membahas keabsahan sertifikat kami. Namun ketika hak kami dituntut, baru muncul klaim sertifikat tidak sah,” ungkap Willyadi.
Lebih lanjut, para pelapor menilai upaya menggugat keabsahan sertifikat yang telah lama berlaku tersebut sebagai kejanggalan serius. Mereka juga menyoroti peran pengurus koperasi, yang saat ini diketuai oleh Topan Bahtiar, dalam pengelolaan dan pendistribusian dana hasil plasma.
Dalam proses perjuangan hukum yang masih berjalan, tiga orang pemilik sertifikat meninggal dunia. Sementara delapan lainnya beserta ahli waris harus melanjutkan upaya hukum demi memperoleh hak yang belum pernah mereka terima.
Para korban menyebut diri mereka sebagai kelompok masyarakat rentan, sebagian besar berusia lanjut, yang harus menanggung biaya perkara dan jasa kuasa hukum dari dana pribadi.
Di sisi lain, para pelapor juga menyoroti fakta bahwa perusahaan mitra perkebunan masih menyalurkan dana plasma kepada koperasi, meskipun koperasi tersebut tengah menghadapi persoalan hukum terkait pembagian hasil plasma. Dana tersebut diduga digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan berperkara, sementara pemilik sertifikat sah justru tidak menerima haknya.
Atas dasar itu, 11 pemilik sertifikat beserta ahli waris melaporkan dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan kewenangan ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh Willyadi sebagai anggota koperasi yang turut memperjuangkan hak para pemilik sertifikat.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting bagi instansi pembina dan pengawas koperasi agar memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap koperasi yang mengelola dana masyarakat.
Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang aliran dana hasil plasma serta memberikan keadilan bagi 11 pemilik sertifikat, termasuk tiga orang yang telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hak atas tanah dan hasil plasma mereka. (pep)







