Suara Warga Kaltim yang Terdampak Konflik Lahan Akhirnya Didengar Gubernur
Mediamahakam.com, Samarinda – Ratusan warga dari sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur mendatangi Kantor Gubernur Kuntuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang belum terselesaikan.
Aksi bertajuk “Ketuk Pintu Gubernur” itu diikuti oleh warga yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, dan sektor migas. Massa memadati halaman kantor gubernur dengan membawa poster dan menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim lebih aktif menyelesaikan persoalan lahan, pada Selasa (19/5/2026).
Koordinator aksi, Nina Iskandar, menyatakan bahwa sebagian besar peserta merupakan warga yang terlibat konflik dengan perusahaan di daerah masing-masing, termasuk yang mewakili keluarganya.
Menurut Nina, konflik agraria di Kaltim telah meluas di sejumlah daerah. Berdasarkan pendataan kelompok warga, sedikitnya terdapat 20 titik konflik yang melibatkan perusahaan sawit, pertambangan, dan migas. Kasus tersebut tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, hingga Mahakam Ulu.
Warga mendesak Pemprov Kaltim agar tidak menjadi penonton. Meskipun kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di pemerintah pusat, massa menilai pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan.
Nina juga menyinggung dampak sosial dari proyek bendungan di Marangkayu yang disebut menyebabkan ratusan rumah warga terdampak, mengakibatkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Setelah menyampaikan aspirasi selama hampir dua jam, massa diterima langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, di halaman kantor gubernur. Dalam dialog tersebut, Rudy menyatakan Pemprov Kaltim akan mempelajari seluruh laporan dan dokumen sengketa yang disampaikan warga.
Rudy menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menutup mata terhadap konflik yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Pemprov akan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan instansi terkait untuk menelusuri legalitas serta proses perizinan perusahaan. Rudy membuka kemungkinan evaluasi terhadap izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran atau persoalan yang merugikan masyarakat.
“Kalau memang ada perusahaan yang terbukti bermasalah, tentu akan ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudy. (ave)






