Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kukar Hasilkan Persetujuan 6 Raperda Strategis
Teks Foto : Pengesahan 6 Raperda oleh DPRD Kukar pada rapat Paripurna Ke-29
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 untuk membahas laporan akhir dan menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (9/12/2024) dan dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi para Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Aini Faridah. Serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kukar, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat dan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keenam Raperda yang disetujui tersebut meliputi berbagai aspek penting pembangunan daerah. Raperda pertama adalah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian desa.
Selanjutnya, ada Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat.
Selain itu, Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pihak eksternal. Dua Raperda lainnya, yakni tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah serta Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, fokus pada kesejahteraan dan ketahanan masyarakat. Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disahkan untuk mendukung pengembangan dunia olahraga di Kukar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengungkapkan bahwa keenam Raperda tersebut telah mendapatkan legitimasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengapresiasi proses pembahasan yang berjalan lancar dan menekankan pentingnya implementasi dari peraturan yang telah disahkan.
Johansyah berharap pemerintah daerah segera merespons dengan menyiapkan peraturan turunan yang diperlukan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan di lapangan. “Semoga Perda ini segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah percepatan pelaksanaan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Raperda ini dinilai strategis untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan, terutama pekerja informal di Kukar.
Dengan disahkannya enam Raperda ini, DPRD Kukar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan langkah konkret untuk merealisasikan tujuan dari setiap peraturan yang telah ditetapkan. (rl)






